Sehari setelah Gubernur Jakarta menyatakan penundaan penggusuran Bukit Duri, terberitakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman rakyat di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan meski sebenarnya masih dalam proses hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Didiek Riyono Putro SH, Mhum, mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD dan Menhukham, Dr. Yasonna Laoly menegaskan bahwa penggusuran secara paksa terhadap tanah/ bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum. Sekaligus juga pelanggaran HAM.
Penggusuran secara paksa atas nama pembangunan kota Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat dan sejahtera, merupakan pelanggaran terhadap mashab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan dunia abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama : manusia. Penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat merupakan pelanggaran terhadap lima asas yang tersurat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun tampaknya pemerintah Jakarta tidak peduli hukum, HAM , Pembangunan Berkelanjutan , Pancasila atau apa pun, maka bersikeras akan melakukan penggusuran pada hari Rabu, 28 September 2016.
Maka melalui Surat Terbuka ini, dengan penuh kerendahan hati saya memohon ijin dan doa restu teman-teman seBangsa dan seTanah Air yang saya hormati , bahwa pada saat penggusuran terhadap Bukit Duri dilaksanakan, Insya Allah saya diberi kekuatan lahir dan batin untuk bersama rakyat tergusur berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer penggusur. Kami tidak akan melakukan pembelaan sisa-sisa hak asasi rakyat dengan kekerasan namun dengan penuh kerendahan hati memberanikan diri untuk sekedar memohon belas kasihan para penggusur berkenan menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PN Jakpus dan PUTN Jaksel terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan rakyat dalam kasus Bukit Duri.
Jakarta, 27 September 2016
JAYA SUPRANAWarga Negara dan Bangsa Indonesia
BERITA TERKAIT: