Anggota pansel terdiri dari 11 anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Mereka adalah; Saldi Isra (Ketua), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua), Soedarmo (Sekretaris) dan anggotanya adalah; Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat.
Munculnya nama Valina Singka Subekti, mematik kontroversi. Soalnya, Valina masih tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penunjukkan Valina dinilai melanggar Pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.
Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 menyebutkan, DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Terkait kontroversi tersebut, Betti Alisjahbana, kolega Valina membantahnya, berikut wawanÂcara lengkapnya;
Pengangkatan Valina diÂanggap bertentangan dengan undang-undang?Menurut saya jabatan yang diÂpangku oleh Valina tidak bertenÂtangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Kenapa tidak bertentangan?Karena dalam undang-undang tidak ada kriteria penetapan angÂgota timsel.
Tapi undang-undang meÂnyatakan Anggota Pansel beÂrasal dari unsur pemerintah dan masyarakat?Memang, unsurnya dari dua itu. Tapi kan dalam undang-undang tersebut juga tidak ada larangan bagi anggota DKPP untuk menjadi tim seleksi. Artinya pengangkatan beliau sah - sah saja.
Alasannya kok jadi seperti dipaksakan ya?Tidak kok, faktanya kan meÂmang begitu. Lagipula menurut kami keanggotaan Valina dalam DKPP, justru memberi keuntunÂgan bagi timsel saat melakukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Keuntungan apa?DKPP memiliki rekam jejak penyelenggara pemilu. Jadi beliau di DKPP itu bisa bantu kerja timsel, karena kan record-nya pasti ada di DKPP.
Terkait kriteria calon angÂgota KPU-Bawaslu, apakah sudah dirumuskan?Belum. Soalnya pertemuan pertama kemarin lebih kepada perkenalan timsel. Rencananya Kamis, 15 (September) akan ada pertemuan kedua timsel untuk bicarakan timeline pekerjaan timsel. Di situ mungkin akan dibahas soal kriteria tersebut.
Pertemuan kemarin betul-betul hanya perkenalan angÂgota?Sebetulnya tidak juga. Selain soal rencana kerja, Kamis kami juga akan sepakati soal kode etik, draf pengumuman untuk mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi menjadi anggota KPU dan Bawaslu melalui berbagai media. Semua akan kami lakukan Kamis depan jam 14.00 WIB, supaya Senin tanggal 19 (September) penguÂmuman itu bisa dibaca. Dan hasil minggu depan, akan menjadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya.
Undangan bagi para bakal calon hanya lewat media?Tidak. Selain dilakukan secara umum, timsel juga akan menyÂiapkan proses undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi.
Lalu apakah anggota Timsel tidak bisa mengusulkan kanÂdidat?Bisa. Anggota Timsel juga bisa mengusulkan siapa saja. Mekanismenya juga hampir sepÂerti pendaftar biasa dan undanÂgan. Setelah diusulkan, namanya akan dibawa ke rapat yang meÂlibatkan semua anggota pansel, dan akan diputuskan dalam rapat juga. Jadi figur yang diusulkan tidak mendapatkan
privilege (hak istimewa) apa pun.
Pansel akan bertugas samÂpai kapan?Kalau dihitung dari masa kerja KPU dan Bawaslu yang sekaÂrang, timsel akan menyelesaikan pekerjaan pada minggu kedua atau ketiga Februari (2017). Lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Presiden, dan Presiden minta pertimbangan ke DPR. ***
BERITA TERKAIT: