Tanggapan Anda terkait peredaran foto perwira Polri kongkow dengan bos perusaÂhaan sawit?Bahasa kongkow ini kan baÂhasa-bahasa cenderung berarti ada kongkalikong, akrab, dan segala macam. Sudah dijelasÂkan oleh Kapolda Riau, bahwa foto itu tidak ada hubungannya dengan SP3 yang 15 perusahaan itu. Ini tolong betul-betul saya klarifikasi.
Jadi ada apa dong sebeÂnarnya?Itu ada tim dari Mabes Polri yang datang ke sana untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kasus keributan yang ada di Meranti. Apa kesÂalahan internal yang ada di polisi Kepulauan Riau dan lain-lain. Makanya yang dipanggil adalah Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), setelah itu Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) juga yang membantu penanganan PKP juga dipanggil, dan kebetulan satu angkatan dengan Kapolresta Pekanbaru.
Kok bisa sampai berbarenÂgan begitu?Sesudah mereka diskusi di suatu tempat, setelah itu mereka mau makan di restoran. Saat maÂkan itu, ada kemudian datanglah kelompok yang di meja sebelah. Yang kebetulan dikenal adalah yang punya hotel itu. Kemudian mereka ngobrol, ngajak foto. Ya sudah difoto selesai. Dari yang ngajak foto itu, tidak ada yang terkait dengan 15 perusahaan SP3 itu. Yang ada, satu orang pemilik perkebunan sawit dari beberapa orang itu. Dan orang ini tidak terlibat dan bukan bagian dari 15 yang SP3. Jadi kalau ada kongkow-kongkow dengan bahasa SP3 15 perusaÂhaan sawit, tidak ada hubunganÂnya sama sekali.
Apa nggak didalami dulu?Masalah foto, tetap masih didalami oleh propam sampai sekarang. Nanti akan dipanggil ke Mabes Polri.
Terkait evaluasi alasan penerbitan SP3 sekarang suÂdah sampai mana? Alasan-alasan penghentiannya ada yang tidak cukup bukti, karÂena tersangkanya tidak ada. Ada juga yang terbakar di luar areal. Baru kemudian menjalar dalam areal korporasi, ada juga yang di dalam lahan korporasi tapi dikuasai masyarakat. Kemudian ada juga yang sudah dicabut. Bukan menjadi bagian areal korÂporasi itu. Otomatis pertanggung jawabannya bukan pada yang bersangkutan. Tapi di luar 15 yang di SP3 ini, cukup banyak kasus-kasus dalam tahun 2015 yang dilanjutkan. Tahun 2016 cukup banyak juga.
Berapa banyak?Ada 86 orang yang ditangkap di Riau, kemudian yang diajukan juga cukup banyak, jumlahnya ratusan. Jadi jangan hanya meÂlihat kasus yang berhenti saja. Yang diajukan juga ada.
Lantas apakah memungÂkinkan kasus yang sudah di-SP3 akan dibuka kembali?Nah, tapi tidak menutup keÂmungkinan dibuka kembali kaÂlau ada praperadilan. Kemudian di-challenge bukti-buktinya. Hakim memutuskan itu diterima, kita buka lagi. Kalau seandainya nanti tidak diterima, otomatis SP3-nya final.
Cuma begitu saja?Lebih lanjut, nanti dari Mabes Polri juga akan membentuk Satgas tentang penanganan kasus kebaÂkaran hutan dan lahan ini. Saya sudah menginstruksikan, bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dihentikan langsung oleh Polda, apalagi Polres.
Jadi siapa yang berhak menghentikannya?Harus digelar di Mabes Polri. Nanti ada Tim Bareskrim, Propam, Irwasum, dan Kadivkum yang menilai, apakah kasus itu layak diÂhentikan atau tidak. Bila perlu nanti kita libatkan juga teman-teman dari KLHK. Kalau sudah cukup layak dihentikan, ya dihentikan. Apapun risikonya. Tapi kalau seandainya bisa diajukan, kita akan ajukan.
Jadi nanti kasus kebakaran hutan akan diambil alih oleh Mabes Polri?Kalau semua diambil alih oleh Mabes Polri, seolah-olah kita ngÂgak percaya sama Polda. Polda silakan menangani, tapi kita nanti akan mengawasi, memberikan supervisi, dan sekaligus tadi. Kalau ada yang mau dihentikan harus di Mabes Polri. ***