Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, jika ada pelanggaran, ada sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Soal sanksi terkait pelanggaran aturan itu nanti yang memberikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Misalnya Bawaslu memberi sanksi apa, nanti yang mengeksekusi KPU," ujar Sumarno saat dijumpai di kanÂtornya, kemarin. Berikut penÂjelasan Sumarno.
Ahok menolak cuti pada masa kampanye pilgub?Harus cuti. Kalau merujuk pada undang-undang baru Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3, 4, dan 5, begitu ditetapkan sebagai calon maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu ditetapkan sebagai calon dan memasuki masa kampanye yang bersangkutan harus cuti.
Mulai kapan?
Ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Ketika masuk kempanye. Masa kamÂpanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sejak saat itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak aktif lagi sebagai gubernur atau wakil gubernur sampai batas akhir masa kampanye 11 Februari 2017.
Kan Ahok mengajukan uji materi UU itu?Judicial review diperboleÂhkan, kalau MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan bertenÂtangan dengan Undang-Undang Dasar dengan dicabut dan dinyaÂtakan tidak berlaku. Ketentuan cuti tidak berlaku tergantung judicial review disetujui MK. KPU tidak membuat ketentuan, hanya melaksanakan.
Jika MK tidak mengabulkan, dan Ahok tetap ngotot tidak cuti, apa sanksinya?Soal sanksi terkait pelanggaÂran aturan itu nanti yang memÂberikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Apa sanksinya?Bawaslu yang nantinya memÂberi sanksi apa. Nanti yang mengeksekusi KPU.
Beberapa kepala daerah aktif disebut akan meramaiÂkan Pilgub DKI, aturannya seperti apa? Kalau calon dari kepala daerah lain mau maju ke gubernur, misÂalnya Bu Risma dari Surabaya ke Jakarta, mereka harus menÂgundurkan diri.
Tidak bisa cuti saja?Tidak cuti. Begitu KPU meÂnetapkan sebagai calon, maka harus mengundurkan diri
Persiapan pilkada bagaimaÂna, terutama setelah dibukanya pendaftaran jalur perseÂorangan?Salah satu hal penting dalam pencalonan kepala daerah jalur perseorangan adalah dukungan melalui KTP. Untuk menghÂadapinya, kami menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Seluruh data pendukung maupun pasangan calon dimasukkan dalam sistem tersebut.
Semua data pendukung diÂinput dalam sistem tersebut. Misal satu nama disebut suatu calon berkali-kali di antara 530 ribu KTP atau ganda antar calon, dengan mudah dapat kami ketahui.
Bagaimana jika satu KTP memberikan dukungan keÂpada dua calon sekaligus?Kalau yang ganda antar calon, pas verifikasi faktual kami perÂtanyakan kepada mereka dukunÂgan diberi untuk siapa.
Terkait verifikasi faktual, bagaimana persiapannya? Kami siapkan 1.000 orang petugas PPS.
Kalau nanti dibutuhkan petuÂgas tambahan, misal harus disÂurvei lebih banyak, kami tambah petugas. ***
BERITA TERKAIT: