Penyederhanaan Aturan Jadi Win-Win Solusion Benahi Taksi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 03 Agustus 2016, 12:48 WIB
Penyederhanaan Aturan Jadi <i>Win-Win Solusion</i> Benahi Taksi <i>Online</i>
Ilustrasi Taksi Online/Net
rmol news logo . Para pemangku kepentingan seperti regulator dan operator taksi online agar mencari jalan keluar yang win-win dalam permasalahan taksi online.

Demikian disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy Sinaga. Menurut Andy, kehadiran angkutan umum yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti taksi online merupakan jawaban atas kebuntuan dari masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan transportasi massa yang murah, bersih, dan cepat dimana pemerintah belum dapat menyediakan.

"Angkutan berbasis online seperti taksi online yang keberadaanya sudah semakin banyak adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena demand yang tinggi dari pihak user atau pengguna yang dalam hal ini adalah masyarakat," kata Andy dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 3/8).

Menurut Andy, taksi online yang marak saat ini juga membuka lapangan kerja baru, dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak. Ia memprediksi lebih kurang 1.000 taksi online sudah menyebar sekitar DKI Jakarta, dan mayoritas penduduk DKI Jakarta juga menyukai dan sering menggunakan angkutan online tersebut

Ia pun mengimbau agar Pemerintah dapat lebih mensederhanakan aturan angkutan  online, seperti uji kir, terdaftar sebagai badan usaha. Sedangkan keharusan untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan mutasi plat nomor kendaraan dari hitam dan kuning tidak perlu. Cukup identitas sebagai taksi online dibuat di setiap pintu pengemudi daripada taksi online tersebut. Selain itu sudah mendesak UU  22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan PP 74/2014 Tentang Angkutan Jalan dapat direvisi dan memasukan pengaturan transportasi berbasi aplikasi

Pemerintah Indonesia, katanya, dapat melihat dan mencontoh kebijakan yang telah dilakukan di Singapura dalam mengakomodir pengaturan transportasi berbasis apolikasi. Aturan untuk taksi online di Singapura adalah pengelola taksi online harus terdaftar di kementrian transportasi,pengemudi taksi online harus mendapatkan sertifikasi khusus, penentuan tarif yang adil, dan pelayanan pelanggan yang pro aktif.

"Atuaran taksi online yang secara sederhana ini dapat dipelajari dan dicontoh Indonesia," demikian Andy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA