Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, perbedaan pendapat antara TNI dan Polri terkait dengan pasal dalam regulasi yang memasukkan keterlibatan TNI untuk menindak dan menanggulangi aksi terorisme menunjukkan bahwa draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR belum final. Padahal, pembahasan regulasi itu sudah memakan waktu yang cukup lama.
"Sudah lama pemerintah membahas revisi RUU ini. Dan kini RUU itu sudah dikirim ke DPR dengan amanat presiden (Ampres)," kata TB Hasanuddin dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 26/7).
Dari masukan-masukan yang diterima, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tindak Pidana Teroris menengarai masih adanya polemik di masyarakat tentang perlu atau tidaknya keterlibatan TNI dalam upaya tersebut diatas
"Pansus juga belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat, dan lain lain " tambah mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini.
Bila pemerintah tetap memaksakan DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TB Hasanuddin justru khawatir hal itu akan menjadi kontra produktif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dampak dari perbedaan pendapat TNI dan Polri akan merembet ke DPR
Oleh karena itu, TB Hasanuddin menyarankan pemerintah untuk menyelaraskan pemikiran di internalnya terlebih dahulu sebelum mengajukan draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR-RI.
"Sebaiknya draft yang dikirim ke DPR harus sudah final. Pemerintah harus bisa mensinerjikan dan menyamakan pemikiran di kalangan internalnya dulu, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat," pungkas TB Hasanuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: