Rekaman yang diputar dalam persidangan bekas Direktur Utama PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu membahas masalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok tak habis pikir mereka bisa-bisanya membahas masalah itu. Sebab, sudah jelas bahwa NJOP tidak bisa ditentukan oleh ketua DPRD, bahkan sekelas gubernur DKI.
"NJOP itu ada rumusan, hitungannya, zonasi," terang Ahok di Jakarta, Kamis (21/7).
Ahok menjelaskan bahwa besaran NJOP sudah ditentukan berdasarkan daerah sekitar. "Sekarang logika kita tentukan NJOP reklamasi di mana? Ya Pantai Indah Kapuk dong, Ancol, Pantai Mutiara, kenapa Pantai Indah Kapuk, Ancol, Pantai Mutiara, karena itu semua tuh hasil apa? Reklamasi," terang Ahok.
Dia juga menegaskan, yang pantas menghitung besaran NJOP tersebut adalah tim ahli. "Berarti kan sama kira-kira nilainya gitu. Jadi itu pasti tim ahli akan menghitung seperti itu," demikian Ahok.
[sam]
BERITA TERKAIT: