"Saya dengan Pak Ariesman kawan lama sejak 2004-2005. Jadi kebetulan pada suatu waktu kebetulan saya juga jadi balon (bakal calon) gubernur, saya sampaikan ke Pak Ariesman," kata Sanusi ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta daÂlam perkara suap yang dilakukan Ariesman.
Sanusi mengungkapkan, perÂnah tiga kali menyampaikan rencananya ikut pilgub kepada Ariesman. Yakni ketika di sela-sela membahas soal reklamasi teluk Jakarta.
Sanusi kembali menyamÂpaikan hendak ikut pilgub ketika pertemuan di kantor Agung Sedayu Grup di Harco Mangga Dua pada Februari 2016. Pertemuan itu dihadiÂri Ariesman, pendiri Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan serta anaknya, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung.
Usai pertemuan, Sanusi dianÂtar Aguan dan Ariesman meninggalkan kantor Agung Sedayu Grup. "Di lorong Pak Ariesman dan Pak Aguan sambil ngomong, 'nanti gue bantuin untuk urusan balon'," tutur Sanusi.
Politisi Partai Gerindra itu tak ingat siapa yang menyatakan kesediaan itu. "Maaf majelis, saÂya lupa yang bicara itu Ariesman atau Aguan," kata Sanusi menÂjawab pertanyaan ketua majelis hakim Supeno.
Sanusi kembali menyampaiÂkan permintaan bantuan unÂtuk ikut pilgub ketika bertemu Ariesman di sebuah kafe di Plaza Indonesia Jakarta. "Dia menyanggupi," sebut adik kandÂung Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik itu.
Saat itu Sanusi memang tengah ikut penjaringan bakal calon (balon) gubernur DKI yang digelar partainya. Namun Sanusi bakal melewatkan pesta demokrasi tahun 2017 itu karena terjerat kasus suap.
Dalam persidangan ini, Ariesman didakwa menyuap Sanusi dengan total Rp 2 miliar terkait pembahasan rancanÂgan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Sanusi adalah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI. Ia diminta pihak Agung Podomoro menghapus ketentuan menÂgenai tambahan kontribusi 15 persen kewajiban pemegang izin reklamasi di draft raperda. Ketentuan ini dianggap memberÂatkan Agung Podomoro.
Ariesman menyerahkan uang suap untuk Sanusi secara bertaÂhap. Yakni pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar. Uang diserÂahkan asisten Ariesman bernama Trinanda Prihartono kepada Gerry Prasetya, staf Sanusi.
Penyerahan berikutnya pada 31 Maret 2016. Trinanda meÂnyerahkan uang Rp 1 miliar untuk Sanusi kepada Gerry. Pada hari itu juga Gerry menyÂerahkan uang itu kepada Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta Selatan.
Keluar dari mal, Sanusi diciduk KPK. Menyusul, Gerry dan Trinanda. Ariesman lolos dari sergapan KPK. Esok harinya, Ariesman menyerahkan diri.
Ariesman dan Trinanda pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Sanusi tersangka penerima suap.
Ketika bersaksi untuk perkara Ariesman kemarin, Sanusi berÂdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ariesman adalah untuk membiayai ikut pilgub. Bukan untuk mengatur pembaÂhasan Raperda RTRKSP.
Kilas Balik
Rekening Diblokir, Mobil Mewah & Apartemen Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD DKI, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik komisi antirasuah telah memÂblokir rekening, menyita aparÂtemen dan mobil mewah milik politisi Partai Gerindra itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, "Penetapan status tersangka kasus pencucian uang didasari surat perintah penyidikan tanggal 30 Juni."
Berdasarkan sprindik itu, Sanusi alias Uci diduga mengÂgunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan atau kepentinÂgan pribadi.
Uang yang diduga terkait dengan hasil kejahatan yang dimaksud Priharsa adalah uang dari suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklaÂmasi Teluk Jakarta.
Penyidik masih menelusuri sejumlah aset Sanusi yang diÂduga diperoleh secara tidak sah. Lantaran itu, Priharsa belum bisa mengungkapkan secara rinci aset yang sudah diblokir. "Saya belum menerima data-datanya," katanya.
Priharsa mengungkapkan KPK telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk memblokir sejumlah rekening atas nama tersangka di beberapa bank.
Ia juga memastikan, KPK telah menyita sejumlah mobil mewah milik Sanusi sudah disita. "Untuk jenis atau tipe serta bagaimana perolehannya, nanti akan dijelaskan setelah penyidikan kasus ini selesai," tandasnya.
"Penyidik masih menelusuri aliran-aliran dana baik yang diterima tersangka maupun dikeÂluarkan oleh yang bersangkutan. Jadi prinsipnya, kita follow the money," tandas Priharsa.
Dalam perkara dugaan penÂcucian uang yang dilakukan Sanusi ini, penyidik telah meÂmeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka diduga mengetaÂhui aliran dana yang dikeluarkan Sanusi. "Kita dalami keterangan saksi-saksi untuk kita tindaklanÂjuti dengan dokumen-dokumen yang sudah ada," ujarnya.
M Sanusi dituduh melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sanusi dianggap telah berÂtindak sengaja atau tidak senÂgaja menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan. Bila tuduhan itu terbukti, aset Sanusi bisa disita untuk negara.
Sebelumnya, KPK menetapÂkan Sanusi sebagai tersangÂka penerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu terkait pembahasan raperda reklamasi. Ariesman meminta Sanusi menghapus ketentuan tambahan kontribusi 15 persen. Ketentuan ini dianggap memberÂatkan Agung Podomoro. ***
BERITA TERKAIT: