Peneliti dari
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rofi Uddarojat mengatakan, pelarangan minuman beralkohol dalam bentuk RUU yang tengah digodok oleh DPR saat ini buÂkanlah prioritas utama. Beberapa riset, kata dia, telah membuktiÂkan terdapat korelasi yang kuat antara pelarangan konsumsi minuman beralkohol dengan banyaknya korban meninggal akibat mengonsumsi minuman alkohol oplosan.
"Pelarangan minuman beralkohol bukalah prioritas. Kalaupun harus diatur, RUU ini harusnya fokus pada upaya memberantas alkohol oploÂsan yang terbukti berbahaya," ujarnya di Jakarta, kemarin.
CIPS mencatat, setidaknya pada tahun 2013, terdapat 453 orang meninggal akibat mengonsumsi alkohol ilegal atau oplosan. Dari data tersebut, 83 persen di antaranya merupakan korban dari daerah di Pulau Jawa yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal pelaranÂgan penjualan dan konsumsi alkohol.
"Jika memang RUU ini meÂmang perlu disahkan, harus ada upaya memprioritaskan stanÂdarisasi kualitas produksi dan pengawasan produsen minuman beralkohol secara ketat sehingga produk mereka aman bagi konÂsumen," kata Rofi.
Dia menuturkan, data dari
World Health Organization (WHO) menunjukkan konÂsumen minuman beralkohol di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni konsumen yang memiÂnum alkohol legal dan ilegal (oplosan). Di Indonesia, tingkat konsumsi minuman beralkohol legal hanya 0,1 liter per kapita. Sementara minuman beralkohol ilegal (oplosan) mencapai 0,5 liter per kapita.
Menurut Rofi, banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengkonsumsi minuman beralkohol ilegal karena harga minuman beralkohol yang legal terlalu mahal bagi mereka.
"Jadi sangat memungkinkan masyarakat kelas bawah tidak bisa mengonsumsi alkohol legal, sehingga memilih yang oplosan. Karenanya korban oplosan lebih banyak dibandingkan yang leÂgal," ungkapnya.
Dia memprediksi pelaranÂgan minuman beralkohol akan membuat masyarakat beralih mengkonsumsi minuman opÂlosan yang berasal dari pasar gelap, dan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya dan mematikan.
"Alkohol oplosan ini seringÂkali diproduksi oleh sindikat kriminal yang juga melibatkan bisnis gelap lainnya seperti narkotika dan prostitusi," katanya.
CIPS, lanjut Rofi, mengusulÂkan agar pemerintah meregulasi minuman beralkohol yang ilegal ketimbang yang legal. Apalagi beberapa studi kasus di negaÂra-negara lain menyimpulkan pelarangan minuman beralkohol tidak mengurangi konsumsi miÂnuman beralkohol oplosan.
"Pengalaman di Amerika Serikat selama pelarangan alÂkohol di era 1930 juga memÂbuktikan kenaikan tajam atas munculnya organisasi kriminal," tandasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Targetnya, RUU ini akan disahkan pada tahun ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol, Arwani Thomafi, mengatakan untuk memuÂdahkan pembahasan DIM, pemerintah dan DPR sepakat mengelompokkan pembahasan menjadi tujuh kluster, yakni judul, klasifikasi minuman beÂralkohol, larangan, pengendaÂlian, pengawasan, peran serta masyarakat serta ketentuan pidana.
Dengan pembagian kluster ini, harapannya pembahasan DIM tidak harus menumpuk dan fokus pada satu persoalan saja. Sehingga bila ada kebunÂtuan terhadap satu kluster, maka pembahasan RUU tetap dapat dilakukan dengan membahas kluster yang lainnya.
Setidaknya ada dua hal yang masih menjadi bahan perdebaÂtan antara DPR dan pemerintah terkait dengan RUU tentang Minuman Beralkohol. "Perbedaan yang paling menonjol soal judul dan larangan, ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah," kata Arwani. ***
BERITA TERKAIT: