Tak Hanya Minol, Miras Oplosan Juga Kudu Dilarang

Sepanjang 2013, 453 Orang Meninggal Akibat Miras

Kamis, 16 Juni 2016, 09:08 WIB
Tak Hanya Minol, Miras Oplosan Juga Kudu Dilarang
foto:net
rmol news logo Masuknya RUU Pelarangan Minuman Beralkohol (minol) ke dalam Prolegnas 2016 perlu disikapi serius. Selama ini di Indonesia banyak korban berjatuhan lantaran mengkonsumsi minuman keras oplosan. Sementara RUU tersebut cenderung hanya membatasi peredaran minu­man keras yang secara legal beredar di pasaran.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rofi Uddarojat mengatakan, pelarangan minuman beralkohol dalam bentuk RUU yang tengah digodok oleh DPR saat ini bu­kanlah prioritas utama. Beberapa riset, kata dia, telah membukti­kan terdapat korelasi yang kuat antara pelarangan konsumsi minuman beralkohol dengan banyaknya korban meninggal akibat mengonsumsi minuman alkohol oplosan.

"Pelarangan minuman beralkohol bukalah prioritas. Kalaupun harus diatur, RUU ini harusnya fokus pada upaya memberantas alkohol oplo­san yang terbukti berbahaya," ujarnya di Jakarta, kemarin.

CIPS mencatat, setidaknya pada tahun 2013, terdapat 453 orang meninggal akibat mengonsumsi alkohol ilegal atau oplosan. Dari data tersebut, 83 persen di antaranya merupakan korban dari daerah di Pulau Jawa yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal pelaran­gan penjualan dan konsumsi alkohol.

"Jika memang RUU ini me­mang perlu disahkan, harus ada upaya memprioritaskan stan­darisasi kualitas produksi dan pengawasan produsen minuman beralkohol secara ketat sehingga produk mereka aman bagi kon­sumen," kata Rofi.

Dia menuturkan, data dari World Health Organization (WHO) menunjukkan kon­sumen minuman beralkohol di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni konsumen yang memi­num alkohol legal dan ilegal (oplosan). Di Indonesia, tingkat konsumsi minuman beralkohol legal hanya 0,1 liter per kapita. Sementara minuman beralkohol ilegal (oplosan) mencapai 0,5 liter per kapita.

Menurut Rofi, banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengkonsumsi minuman beralkohol ilegal karena harga minuman beralkohol yang legal terlalu mahal bagi mereka.

"Jadi sangat memungkinkan masyarakat kelas bawah tidak bisa mengonsumsi alkohol legal, sehingga memilih yang oplosan. Karenanya korban oplosan lebih banyak dibandingkan yang le­gal," ungkapnya.

Dia memprediksi pelaran­gan minuman beralkohol akan membuat masyarakat beralih mengkonsumsi minuman op­losan yang berasal dari pasar gelap, dan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya dan mematikan.

"Alkohol oplosan ini sering­kali diproduksi oleh sindikat kriminal yang juga melibatkan bisnis gelap lainnya seperti narkotika dan prostitusi," katanya.

CIPS, lanjut Rofi, mengusul­kan agar pemerintah meregulasi minuman beralkohol yang ilegal ketimbang yang legal. Apalagi beberapa studi kasus di nega­ra-negara lain menyimpulkan pelarangan minuman beralkohol tidak mengurangi konsumsi mi­numan beralkohol oplosan.

"Pengalaman di Amerika Serikat selama pelarangan al­kohol di era 1930 juga mem­buktikan kenaikan tajam atas munculnya organisasi kriminal," tandasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Targetnya, RUU ini akan disahkan pada tahun ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol, Arwani Thomafi, mengatakan untuk memu­dahkan pembahasan DIM, pemerintah dan DPR sepakat mengelompokkan pembahasan menjadi tujuh kluster, yakni judul, klasifikasi minuman be­ralkohol, larangan, pengenda­lian, pengawasan, peran serta masyarakat serta ketentuan pidana.

Dengan pembagian kluster ini, harapannya pembahasan DIM tidak harus menumpuk dan fokus pada satu persoalan saja. Sehingga bila ada kebun­tuan terhadap satu kluster, maka pembahasan RUU tetap dapat dilakukan dengan membahas kluster yang lainnya.

Setidaknya ada dua hal yang masih menjadi bahan perdeba­tan antara DPR dan pemerintah terkait dengan RUU tentang Minuman Beralkohol. "Perbedaan yang paling menonjol soal judul dan larangan, ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah," kata Arwani. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA