WAWANCARA

KhofifahIndar Parawansa: 59 Persen Anak-anak Yang Diancam Hukuman Lebih Dari 7 Tahun Ditempatkan Di Lapas

Kamis, 16 Juni 2016, 09:18 WIB
KhofifahIndar Parawansa: 59 Persen Anak-anak Yang Diancam Hukuman Lebih Dari 7 Tahun Ditempatkan Di Lapas
KhofifahIndar Parawansa:net
rmol news logo Tercatat, ada 8.900 anak yang saat ini menjalani huku­man, menghuni tahanan dewasa alias lembaga pe­masyarakatan (lapas). Kondisi ini tentu memprihatinkan, karena dapat berpengaruh pada tidak maksimalnya pengasuhan dan rehabilitasi pada anak tersebut.
 
Kondisiyang sama juga ber­laku pada tujuh anak pelaku kasus pemerkosaan di Bengkulu. Semula, setelah diputus pidana, ketujuh anak tersebut ditempat­kan di Lapas Kelas II A Bengkulu. Namun, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa cepat merespons persoalan tersebut. Dia langsung meminta izin ke­pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mereka dipindahkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Bandung.

Tapi bagaimana dengan nasib anak-anak yang lainnya? Berikut penuturan Menteri Sosial ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka kemarin;

Apa yang menjadi dasar pijakan Anda?
Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) menyebut, kalau ancaman hu­kumannya di bawah tujuh ta­hun, maka dia dibawa ke ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), kalau ancaman huku­mannya di atas tujuh tahun maka di bawa ke LPKA. LPKA itu Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Siapa sebenarnya yang ber­tanggung jawab terhadap LPKA dan panti ABH?
LPKA itu di bawah koordi­nasi Kementerian Hukum dan HAM. ABH di bawah koordinasi Kemsos (Kementerian Sosial).

Kenapa masih ada anak-anak yang ditahan di Lapas dewasa?

Ketika Panti ABH tidak cukup (kapasitas), dan ketika LPKA itu juga tidak cukup, maka lebih separuh anak-anak ini di lapas (tahanan dewasa)

Ada berapa banyak saat ini?
Ada 59 persen anak-anak yang mendapat ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun. Mestinya mereka di LPKA, tapi sekarang di lapas. Kemudian, ada 58 persen yang mestinya mereka ada di ABH, sekarang mereka di lapas.

Kapan anak-anak ini bisa semuanya bisa dipindahkan dari Lapas?

Kemsos punya target, Desember 2018, tidak ada lagi anak-anak yang di Lapas. Yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun ya di bawa ke ABH. Yang di atas tujuh tahun harus­nya di LPKA.

Apa dalam jangka waktu itu bisa tercapai?

Makanya, saya sedang melakukan hitung-hitungan, LPKA sekarang ini yang memungkinkan untuk bisa mendapatkan tambahan, dari anak-anak yang di lapas itu berapa banyak.

Bagaimana koordinasi den­gan Dirjen Lapas sejauh ini?
Sekarang, Direktorat Jenderal Lapas juga sudah berkoordinasi dengan Kemsos.

Karena Kemsos punya Konselor. Yang di LPKA butuh konselor. Selain itu Kemsos juga punya kepentingan untuk pengasuhan anak.

Betapapun usia anak-anak mereka tetap butuh pengasuhan, mereka butuh pembinaan. Dan itu akan memiliki ruang yang cukup kondusif jika di LPKA atau ABH.

Oh ya, Anda kabarnya juga tengah menggalakkan pro­gram Desaku Menanti. Bisa dijelaskan sedikit?
Desaku Menanti itu nomen­klatur untuk perumahan, pe­mukiman untuk gelandangan pengemis. Jadi strategis dan jangka panjang, tidak hit and run. Ada lho mereka di youtube lagu nya.

Kalau boleh tahu, bagaima­na itu lagunya?
Pokoknya kurang lebih; Aku bukan pengemis lagi... Ada la­gunya... He-he...

Mekanisme programnya seperti apa?
Jadi pemerintah daerah me­nyiapkan lahan, Kemsos me­nyiapkan rumah untuk mereka. Jadi ada rumah untuk mereka, ada vocational training. Dan itu sudah berjalan di Pasuruan, ber­jalan juga di Gunung Kidul, juga di Malang. Persiapan sekarang di Padang. Sepertinya sudah dapat tanah walikotanya.

Jadi kalau mereka ada tempat, maka bisa saya sebut di Huntap, hunian tetap. Ada rumah untuk mereka, ada vocational, ada proses sosialisasi dan reinte­grasi.

Gelandang pengemis dari luar daerah tersebut apa juga akan diakomodir lahan dan rumahnya?

Daerah tidak akan menyiap­kan lahan, kalau tidak warg­anya. Yang orang luar kotanya dibalikin. Jadi mereka menyisir, melakukan verifikasi, mereka siapkan karantina, kemudian mereka mendapatkan vocational training, setelah itu mereka dapat modal. Pada saat yang sama pemerintah kota mendap­atkan lahan, kementerian sosial membangunkan rumahnya. Jadi rumah belum selesai, mereka sudah bisa produksi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA