Dalam draf revisi awal, pemerintah dan DPR sepakat bahÂwa legislator tidak perlu mundur jika ingin maju dalam pilkada. Namun kesepakatan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review, yang mengharuskan legislator mundur dari jabaÂtannya jika ingin bertarung di pilkada.
Bekas Ketua MK Mahfud MD berpendapat, memang tidak seharusnya legislator mundur dari jabatannya jika ingin menÂcalonkan diri menjadi kepala daerah. "Yang saya ingat, seÂorang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya karena Surat Keputusannya (SK) kan secara administratif berlaku selama 5 tahun," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta. Apa saja alasannya, berikut penjelasan Mahfud.
Pemerintah dan DPR sepaÂkat melawan putusan MK yang mengharuskan legislator mundur jika ingin bertarung di pilkada?Kalau dulu DPR sudah menÂgatur dan dibatalkan MK, ya berarti tidak boleh. Kalau dulu DPR tidak mengatur itu kemuÂdian MK menyatakan undang-undang itu benar, ya boleh saja dimasukkan.
Kenapa?Kan dulu saat dibawa ke MK bukan larangan, tetapi benar apa enggak ini undang-undangnya. Itu tergantung pada vonis MK-nya, saya sudah tidak ingat kasusnya apa.
Lalu?Yang saya ingat, seorang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya, karena SK-nya kan secara administratif berlaku selama 5 tahun. Jadi tergantung dari bunyi putusannya apakah dikabulkan atau diterima atau ditolak atau tidak diterima, itu kan beda-beda istilahnya.
Jadi, misalkan DPR dan peÂmerintah juga mau mengemÂbalikan aturan semacam itu kepada PNS atau TNI/Polri bagaimana, bisa dong?Logikanya, berarti putusan MK berlaku, melarang. Kalau MK pernah menolak permoÂhonan untuk itu berarti boleh. Kemungkinan bisa dibatalkan lagi, saya tidak tahu.
Tergantung dasar pertimÂbangan hakim, dasar filosofis, yuridis dan sosiologis dari unÂdang-undang yang akan dibuat ini.
Nanti kalau naskah akadeÂmiknya cocok kan belum tentu akan dibatalkan. Tapi, kecenderungannya kalau menurut saya ya sudah selesai, dicoret saja.
Sebetulnya, perlu nggak sih legislator mundur dari jabaÂtannya kalau nyalon pilkada?Kalau menurut saya cuti saja. Ya tetapi MK sudah memutus beda.
Kenapa cuti saja?Bagi saya cuti saja, karena itu harus diberi kepastian hukum. Orang kalau diangkat bekerja lima tahun ya lima tahun dong, sampai habis. Kalau ada apa-apa di tengah jalan, cuti aja dulu karÂena ada peluang untuk kembali menggunakan haknya.
Tapi MK telah memutus berbeda?Ya itu harus diingat. Putusan MK itu bukan putusan akadeÂmik tapi putusan pengadilan yang mengikat. Kalau saya kan pendapat akademik, boleh diamÂbil boleh tidak. ***
BERITA TERKAIT: