Pertama, tubuh Siyono tidak pernah diautopsi. Lalu, tidak ada indikasi pendarahan hebat di kepala Siyono. Kemudian, penyebab kematian Siyono karena ada tulang yang patah, sehingga menusuk ke jantung, dan terakhir, tidak ada indikasi perlawanan dari Siyono.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menÂgucapkan terima kasih. Namun dia menyebut, Polri juga puÂnya mekanisme sendiri dalam melakukan pengawasan dan peÂmeriksaan. "Ada Irwasum yang melakukan pengawasan dan Div Propam yang melakukan pemerÂiksaan. Mekanisme ini juga kita lakukan. Apakah itu nanti cocok atau tidak hasil autopsi dengan proses yang dilakukan oleh proÂpam ini," ucapnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Berikut wawancaranya:
Komnas HAM dan Tim Forensik merilis hasil autopsi jenazah Siyono, tanggapan Anda?Saya ucapkan terimakasih, kasus Siyono sudah dilakukan autopsi dan sudah ada hasilnya, tentu kita menghargai itu, karÂena ini terkait dengan Densus. Namun, Polri juga punya meÂkanisme, seperti Irwasum yang melakukan pengawasan dan Div Propam yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Oleh karena itu, mekanisme ini juga kita lakukan. Apakah itu nanti cocok atau tidak hasil autopsi dengan proses yang dilakukan Propam.
Artinya Polri hanya menÂganggap hasil autopsi yang telah dilakukan sebelumnya?Makanya itu saya katakan, kita menghargai hasil autopsi itu. Tetapi kita juga punya meÂkanisme sendiri, apakah nanti klop antara autopsi dengan haÂsil pemeriksaan itu. Nanti kita buktikan hasil pemeriksaannya apa. Kan orang yang kita duga melakukan kan kita periksa.
DPR ingin meminta keterangan Polri terkait hasil autopsi?Ya nggak apa apa. Kan DPR memang mengawasi pelaksanÂaan tugas kita. Nggak perlu ada yang dirisaukan. Silakan saja sepanjang sesuai dengan koridor ketentuan hukum, ya sah-sah saja. Tentu nanti, silakan kalau memang nanti ada pelanggaÂrannya, tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran etik atau disiplin. Tapi kalau ada pelangÂgaran pidana, silakan diproses hukum.
Polri memberikan uang kepada istri Siyono, bisa diÂjelaskan?Ya begini, biasa kalau ada kematian pasti kita ada rasa simpatilah. Sebagai rasa turut berduka cita. Itu sah-sah saja.
Uangnya dari mana?Yang jelas bukan uang negara. Uang pribadi, dari Kadensus 88 (Brigjen Eddy Hartono). Itu boleh saja.
Terkait kematian Siyono, apakah Tim Densus 88 sudah bekerja sesuai prosedur?Tim Densus 88 sudah memiliki tugas pokok dan fungsinya yang jelas, yaitu menanggulangi terÂorisme baik pencegahan maupun pemberantasan. Kita juga tidak mau negara kita menjadi negara yang gagal karena kekerasan-kekerasan yang dilakukan aksi teror. Karena itu, pemberantasan terorisme itu harus terus kita lakukan. Kemudian kalau di dalam pelaksanaan upaya-upaya pemberantasan terorisme ada hal yang dianggap janggal, dicurigai ada kekeliruan, saya siap untuk bisa dikoreksi.
Tim Densus 88 sering dinilai berlebihan dalam menjalankÂan tugas? Saya pikir tidak (berlebiÂhan). Anggota-anggota Densus 88 juga tidak mau kehilangan nyawanya kan, tidak mau amÂbil risiko. Karena para terduga teroris yang ditangkap Densus merupakan orang-orang yang sudah menjadi target, dan sudah pernah melakukan aksi teror. Itu kan dia sudah siap dengan kematian, daripada tertangkap, dia melawan. Mati dia, harapanÂnya bisa masuk surga. Kalau risiko-risiko semacam itu kan tentu tidak bisa diatasi dengan hal-hal yang biasa.
Jadi Polri tidak akan mengevaluasi Densus 88?Tentu dievaluasi. Tentu setiap periode tertentu kita lakukan evaluasi, apakah Densus sudah melakukan kerjanya dengan baik atau tidak. Itu pasti kita lakukan.
Contohnya?Seperti kemarin setelah ada bom Thamrin, kita evaluasi kerja mereka. Jika dalam penanganan Densus itu dinilai ada pelangÂgaran, maka Divisi Propam akan memeriksa untuk melihat apakah itu pelanggaran kode etik, disiplin, atau pelanggaran pidana.
Tapi, bukankah menghilÂangkan nyawa harus diproses secara hukum?Kita lihat, kan ada di dalam KUHP itu overmacht, pembelaan diri. Misalnya kita mau melakuÂkan penangkapan, lalu kita diÂlawan, ditembak, terus pasti kan ditembak duluan. Apakah seperti itu juga pidana? Pidana betul, tapi itu kan termasuk dalam overmacht. ***
BERITA TERKAIT: