Walhi sudah menerima dokumen terkait Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) proyek KCJB?Sudah, dan kalau dari kami sebenarnya sudah melayangkan banding administrasi, melayangÂkan somasi terbuka kepada Presiden.
Untuk apa?Langkah itu sebenarnya langÂkah awal untuk mengajukan gugatan hukum ke Presiden.
Kenapa harus digugat?Substansi permasalahannya tidak berubah seperti protes dan statement yang beberapa kali kami keluarkan.
Apa saja?Kebijakan ini tidak ada perencanaan. Kebijakan ini akan menÂgurangi luar lahan pertanian berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lahan Pangan Berkelanjutan. Proyek ini juga dibuat di wilayah yang rawan bencana dan seterusnya. Intinya sebenarnya nggak berubah, termasuk protes pembuatan Amdal yang begitu cepat, sehÂingga prosedur dan substansinya bertentangan dengan undang-undang.
Kapan gugatan akan diÂlayangkan?Mungkin, dan doakan saja dalam dua minggu ini kita sudah mengajukan gugatan untuk kita layangkan ke PTUN.
Mengapa Walhi berpanÂdangan, proyek ini tidak ada manfaatnya? Ya, memang dalam dokumen tidak ada urgensinya proyek ini.
Seharusnya bagaimana?Kalau itu memang bermanÂfaat, seharusnya proyek ini masuk dalam perencanaan dong. Karena memang perencanaanya nggak ada, terus risikonya tingÂgi, kemudian pembuatan dokuÂmen lingkungan terlalu cepat, ya memang proyek ini proyek akal-akalan.
Maksudnya?Kalau memang ini berdasarÂkan satu keputusan masyarakat Jawa Barat dan Jakarta, seharusnya ini masuk dalam; perÂtama, tata ruang yang sudah terfasilitasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN), atau RPJMP sudah ada tercantum, tapi ini tidak ada dalam semua dokumen perencanaan. Yang ada adalah perencanaan perkeretapaian itu justru ada di Pantura, mulai dari Merak sampai Banyuwangi. Bukan kereta api cepat. Jakarta-Bandung tidak masuk dalam perencanaan, sehingga tidak bermanfaat untuk masyarakat Bandung dan Jakarta.
Proses Amdal seharusnya berapa lama?Proses itu yang jelas, dari datanya ini ya, Amdal itu proses scientific, bisa diambil dari mana saja, termasuk BMKG (Badan Metreologi Klimatologi dan Geofisika). Tapi bahwa Amdal itu tidak boleh salah karena dia proses scientific. Dia juga harus menyertakan partisipasi masyarakat.
Artinya memang tidak ada partisipasi masyarakat?Ya memang tidak ada aspirasi masyarakat itu. Kerangka acuan itu bisa selesai dalam dua minÂggu, itu nggak mungkin
Anda bilang tadi proyek akal-akalan, maksudnya?Ya itu tadi, karena tidak ada perencanaan. Kedua, dokumen lingkungan dibuat dengan sebeÂgitu cepat. Ketiga, proyek ini nggak ada urgensinya. Keempat, melanggar tata ruang. Kelima, akan menghancurkan daerah resapan, termasuk di daerah Walini yang menjadi sumber air Jatiluhur dan sumber air bagi perÂtanian di Karawang. Nah itu yang nggak dipertimbangkan. Padahal itu seharusnya menjadi hal yang sangat pentinng, kan itu yang menjadi pertanyaan. ***
BERITA TERKAIT: