"Deponering oleh Jaksa Agung merupakan langkah tepat karena merujuk pada kejanggalan proses pada kasus BW dan AS yang kental dengan rekayasa dan sangat dipaksakan. Selain itu, terdapat kepentingan umum masyarakat bahwa kriminalisasi tersebut dapat melemahkan gerakan anti korupsi di Indonesia," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, beberapa saat lalu (Senin, 20/3).
Miko memandang, penggunaan kewenangan deponering ini semakin mengukuhkan peran Jaksa Agung sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, penuntut umum sebagai pengendali perkara bukan merupakan yang aneh di berbagai negara bahkan merupakan keharusan.
"Prinsip dominus litis mensyaratkan bahwa tindakan penyidik dalam mengumpulkan suatu bukti bukan dalam rangka untuk terselesainya penyidikan. Namun, bertujuan untuk memenuhi unsurmateriil dalam dakwaan yang nantinya diajukan penuntut umum di persidangan," tandas dia.
​Kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, kata dia, juga tidak dapat dibatalkan oleh praperadilan maupun mekanisme lainnya. Jika merujuk pada penjelasan Pasal 77 KUHAP tertulis bahwa "penghentian penuntutan" tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum (deponering).
"Oleh karena itu, pengajuan permohonan praperadilan atas deponering merupakah langkah akrobatik hukum yang berpotensi merusak tatanan hukum yang ada," tuturnya. Begitu juga pelaporan Jaksa Agung ke Mabes Polri atas tindakan yang telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU mengancam kemandirian kewenangan Jaksa Agung," demikian Miko.
[rus]
BERITA TERKAIT: