Sukiman PAN: Bila Perlu Bentuk Kementerian Khusus Pembangunan Perbatasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 18 Maret 2016, 15:37 WIB
Sukiman PAN: Bila Perlu Bentuk Kementerian Khusus Pembangunan Perbatasan
Sukiman/net
rmol news logo Pemerintahan Jokowi-JK diminta lebih serius memperhatikan kemajuan dan pembangunan di wilayah kawasan  perbatasan. Supaya pembangunan kawasan perbatasan bisa berjalan maksimal, maka perlu dibentuk lembaga khusus setingkat menteri.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, di Jakarta, Jumat (18/3).

"Selama ini pembangunan di kawasan perbatasan masih di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri. Dan saya lihat kurang maksimal sehingga perlu ditangani lebih serius melalui lembaga setingkat menteri, bahkan bila memungkinkan dibentuk kementerian khusus untuk pembangunan di kawasan perbatasan," pinta Sukiman.

Selain itu, Sukiman beserta sekitar 30 anggota DPR dari lintas fraksi telah menadatangani usulan dan sudah disampaikan ke pimpinan DPR saat Sidang Paripurna kemarin (Kamis, 17/3), tentang perlunya dibentu Tim Pengawas Pembangunan Kawasan Perbatasan.

"Untuk usulan pembentukan tim pengawas ini, alhamdulillah respon kawan-kawan sangat bagus. Terutama teman-teman yang berasal dari Dapil yang wilayahnya masuk kawasan perbatasan," kata Legislator Dapil Kalimantan Barat ini.

Lebih lanjut Sukiman menambahkan di kawasan perbatasan itu memiliki potensi cukup besar sekaligus juga memiliki permasalahan yang sangat rumit. Bicara potensi di wilayah perbatasan, lanjut dia, ternyata masih banyak potensi yang di miliki NKRI belum digarap secara maksimal serius oleh Pemerintah.

"Kebijakan pembangunan nasional selama ini memang belum berpihak kepada daerah perbatasan, sehingga kawasan sangat tertinggal bila dibandingkan daerah lainnya," katanya dengan nada prihatin.

Selain itu, lanjut dia, dalam aspek ekonomi dan budaya, selama ini wilayah perbatasan ditempatkan sebagai halaman belakang NKRI. "Akibatnya terjadi kesenjangan perkembangan di wilayah perbatasan apabila dibandingkan perkembangan daerah lain bahkan dengan negara tetangga. Hal ini menjadi sumber permasalahan dan sumber kerawanan bagi NKRI," ujarnya..

Sudah sepatutnya, lanjut Sukiman, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan terkait wilayah perbatasan guna mengatasi berbagai persoalan yang ada di wilayah perbatasan. "Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembangunan wilayah perbatasan dan menjamin kelancaran pembangunan wilayah perbatasan, perlu segera disusun dan ditetapkan UU wilayah perbatasan," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA