Polemik Transportasi Online Harus Diselesaikan Lewat Revisi UU LLAJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 16 Maret 2016, 07:16 WIB
Polemik Transportasi Online Harus Diselesaikan Lewat Revisi UU LLAJ
foto: net
rmol news logo . DPR meminta Pemerintah untuk segera mengajukan revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ), atas polemik transportasi berbasis aplikasi yang marak belakangan ini.

Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, persoalan tersebut mencakup kementerian lain, seperti Kemenkominfo. Selain itu, Komisi V juga telah memiliki beberapa RUU Prioritas yang harus segera disahkan tahun ini, seperti RUU Jasa Konstruksi.

"Komisi V tidak bisa menginisiasi sebagai inisiatif dari DPR, karena ini menyangkut keterkaitan dengan kementerian lain, seperti Kemenkominfo. Ini harus Pemerintah," kata Yudi, Rabu (16/3).

Dengan adanya kepastian hukum dari Pemerintah ini, lanjut Yudi, diharapkan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir. "Juga, jangan dibiarkan teman-teman yang punya kreativitas dengan aplikasi yang sangat membantu masyarakat itu, distigmakan dengan melanggar hukum," tambahnya.

Di sisi lain, dengan kemunculan transportasi online ini, tambah Yudi, adalah momentum untuk membenahi manajemen badan hukum taksi resmi.

"Taksi juga harus meningkatkan layanan online, secara tarif juga harus kompetitif. Jadi, ini momentum untuk memperbaiki banyak hal," jelas Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat IV ini.

Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan telah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber, Grab, dan GoJek. Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kemenkominfo terkait pemblokiran tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA