Tersangka Ferialdy Noerlan Cabut Gugatannya Di PTUN

Kasus Mobile Crane Pelindo II

Selasa, 01 Maret 2016, 09:58 WIB
Tersangka Ferialdy Noerlan Cabut Gugatannya Di PTUN
Ferialdy Noerlan:net
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap hasil audit kerugian negara kasus pengadaan mobile crane Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Dalam sidang kemarin, peng­gugat yakni Ferialdy Noerlan, bekas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II memutuskan mencabut gugatannya. "Hakim menerima pencabutan gugatan," kata seorang staf panitera PTUN Jakarta.

Ferialdy adalah tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane Pelindo II. Kasus yang diusut Bareskrim Polri ini sudah memasuki babak akhir. Salah satu alat bukti kasus ini adalah hasil audit kerugian negara dari BPK.

Ferialdy kemudian menggugat hasil audit BPK itu. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 10 Februari 2016 lalu dan diregister sebagai perkara Nomor 23/G/2016/PTUN-JKT. Sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

Pengadilan TUN Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Yakni Adhi Budi Sulistyo selaku ha­kim ketua. Sedangkan M Arief Pratomo dan Edi Septa Surhaza sebagai hakim anggota. Sidang perdana pun telah ditetapkan: Senin, 29 Februari 2016.

Penasihat hukum Ferialdy, Frederich Yunadi tidak tahu Ferialdy menggugat hasil audit BPK BPK. "Gugatan apa?" ka­tanya ketika dikonfirmasi.

Ia mengaku tidak ikut men­dampingi Ferialdy mempersoal­kan hasil audit BPK ke PTUN Jakarta. "Mungkin itu yang tangani pengacara lainnya," kata bekas pengacara Wakapolri Budi Gunawan saat memperkarakan KPK itu.

Dalam laporan hasil audit­nya, BPK menemukan pelang­garan hukum dalam proses pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II Tahun Anggaran 2012. Kesimpulan itu diambil BPK setelah menyelesaikan audit perhitungan keuangan negara (PKN) dalam pengadaan pengadaan tersebut.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap pera­turan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perenca­naan, pelelangan, dan pelaksan­aan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan neg­ara," ungkap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Yudi Ramdan Budiman.

Audit ini dilakukan setelah BPK menerima surat dari Bareskrim Polri pada 3 September 2015 perihal Pemintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT Pelindo II. Menindaklanjuti permintaan itu, BPK melakukan audit se­jak 13 Oktober 2015 hingga 23 Januari 2016.

Yudi mengatakan, hasil audit sudah diserahkan ke Bareskrim. Ia tak bersedia mengungkap­kan jumlah kerugian negara kasus ini. "Tindak lanjut atas laporan audit ini sepenuhnya ada pada Bareskrim. Silakan tanya Bareskrim," elaknya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengakui telah menerima lapo­ran audit BPK. "Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka FN dan kawan-kawan," kata Agung.

Ia lalu membeberkan angka kerugian negara kasus ini. "Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp37.970.277.778," sebutnya.

Dengan sudah diterimanya hasil audit BPK ini, penyidik bisa merampungkan berkas perkara tersangka Ferialdy. Menurut Agung, tak lama lagi berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2015. Penetapan itu disampai­kan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Dalam SPDP bernomor R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus nama Ferialdy Noerlan dicantumkan dengan inisial FN. Selain disidik dalam kasus mobile crane, Ferialdy juga dibidik sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini Ferialdy tak ditahan.

Kilas Balik
RJ Lino Terseret Kasus Pengerukan Pelabuhan Bengkulu Rp 286 Miliar

Bekas Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ricard Joost Lino terseret kasus dugaan korupsi pengerukan Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Proyek itu menghabiskan biaya sampai Rp 286 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan akan memanggil RJ Lino terkait dengan kasus ini. "RJ Lino itu pernah dipanggil, namun tidak pernah datang. Makanya kita panggil yang lain dulu, untuk melengkapi bukti," katanya.

Selain Lino, seluruh petinggi Pelindo II juga ikut dipanggil guna memenuhi pemeriksaan. "Dalam waktu dekat kami pang­gil," kata Sudarmawan.

Sudarmawan belum bersedia menjelaskan keterlibatan Lino dalam proyek ini. "Baru-baru ini ada lagi saksi yang kita pang­gil. Mereka masih dari internal Pelindo II dan PT Pengerukan Indonesia (Rukindo)," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra.

Penyidikan kasus ini sudah berlangsung setahun. Kejaksaan masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Bukti-bukti mengenai dugaan korupsi ini masih terus kita dalami," katanya.

Kejaksaan telah meminta ban­tuan dua ahli bidang pengerukan pelabuhan, termasuk melibatkan pihak perguruan tinggi untuk menelaah proyek ini. Saksi ahli itu dimintai keterangan untuk mengetahui pengukuran dasar laut dan teknisnya.

Kejaksaan menetapkan 43 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Yakni, General Manager PT Pelabuhan Bengkulu Pelindo II Ade Hartono, Edi Gunawan, Mita Yuliana, Eko Ariyanto, Suharto, Yakobus Bulo, R Apriyanto, Wisuadas, Juli Mardi SE, I Made Widana, H Ir Andri Budiwanosa, dan Eko Nurdianty Anwar.

Kemudian bekas Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan Swandi Saputo, Direktur PT Sarana Antar Nusa Prekayasa (konsultanpengawas) Susilo utomo.

Proyek Proyek Manager Cabang Pelabuhan Bengkulu Sadewa Herman Setiabudi, nakhoda PT Rukindo Capt Edward Bos, Pengawas Hermawan B, Pengawas Roby Lionso, Pengawas Apriadi, Team Leader Sarana Antar Nusa Prekayasa Bambang Wicahyono, Turniadi, Direktur Usaha PT Rukindo Lukman Priyadi, Kepala Biro pengadaan PT Pelindo II, ABK Kapal Keruk HAM219, ABK Kapal Over, koordinator pengawas lapangan Kurniadi, bekas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Selain itu, ada ketua tim pengawas lapangan, Direktur Keuangan Pelindo II Dian M Noer, Direktur Personalia Perlindo II Mulyono, Direktur Komersial dan Pengembangan Pelindo II Saptono R Irianto, Kepala KSOP Bengkulu tahun 2011, Kepala Bidan Lalu Lintas Angkutan Lut dan Usaha Pelabuhan Kementerian Perhubungan, serta para pengawas lapangan.

Sebagian saksi memenuhi panggilan kejaksaan untuk mem­berikan keterangan.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA