Direktur Eksekutif Indonesia For Transparancy and Accountability (INFRA) Agus A. Chairudin mengatakan, sudah jelas pembelian lahan RSSW menyalahi aturan.
‎"Berdasarkan Peraturan Pengelolaan Keuangan Negara dan UU Tipikor, Ketua DPRD DKI H. Prasetyo Edi Marsudi karena jabatan dan tandatangannya di APBD Perubahan 2014 termasuk yang bertanggung jawab dalam kasus RSSW," kata dia kepada redaksi, Senin (22/2).
‎Selain itu, kata dia, gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama juga sebagai pihak yang harus diminta pertanggungjawaban. Hal ini sesuai UU 17/203, PP 58/2005 dan Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Jelas bahwa KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2014 ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta.
‎Saat ini kata dia, masyarakat ibukota menunggu akuntabilitas dan integritas Komisioner KPK khususnya dalam menindaklanjuti temuan hasil audit investigasi BPK terhadap kasus RSSW. Penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan berintegritas.
‎"Tuntaskan sampai ke akarnya tanpa tebang pilih. Ini sangat penting sebagai bukti menjawab keraguan masyarakat bahwa benar komisioner KPK bekerja independen, akuntabel dan berintegritas," tukasnya.
[dem]