Lebih jauh dari itu, mitos tulang rusuk juga berpengaruh terhadap rumpun bahasa Semit, seperti bahasa Ibrani, Arab, Aramik, Suryani, Qibti, dan sesungguhnya juga bahasa-bahasa belahan dunia bagian utara seperi yang bisa kita jumpai sekarang, misalnya bahasa InggerÂis, Perancis, Jerman, dan Belanda. Kata ganti Tuhan menggunakan kata ganti laki-laki (He/ Huwa), yang menggambarkan seolah-olah TuÂhan berjenis kelamin laki-laki. Jika kita memÂberi salam cukup menyebut nama laki-laki karÂena jika menyebut laki-laki otomatis termasuk perempuan di dalamnya, karena bukankah perempuan dari tulang rusuk laki-laki?
Ucapan salam cukup dikatakan: "AssalaÂmu alaikum" (Keselamatan atas kalian laki-laÂki) tanpa perlu menambahkan kata: "Wa 'alaiÂkunna al-salam" (dan keselamatan atas kalian perempuan), karena kaedah bahasa Arab menÂgatakan: Apabila laki-laki dan perempuan berÂcampur dengan laki-laki cukup menyebut jenis laki-lakinya (Al-tadzkir wa al-ta’nits idza ijtama’a gulibah al-tadzkir). Sekalipun di dalam sebuah ruangan keseluruhannya perempuan tidak perÂnah ada bentuk salam yang mengatakan "AsÂsalamu 'alaikunna" (keselamatan atas kalin perempuan).
Selain untuk menghindari pemborosan kata, struktur bahasa demikian itu juga sudah benar secara teologi bahasa, yang lagi-lagi mengacu kepada mitos tulang rusuk tadi. Itulah sebabnya di dalam pengungkapan tuntutan dan larangan di dalam bahasa Arab cukup menggunakan bentuk maskulin (khithab mudzakkar) karena berlaku kaedah: Setiap tuntutan (khithab) yang menggunakan bentuk maskulin (mudzakkar) maka otomatis mengikat kaum perempuan. Namun tidak sebaliknya, jika sebuah khithab menggunakan bentuk feminin (mu'annnats) maka hanya mengikat kaum perempuan, tidak mengikat laki-laki. Contohnya: Aqimu al-shalah (dirikanlah shalat). Ayat ini menggunakan kata "aqimu" (bentuk plural maskulin), tidak perlu ditambahkan lagi kata: "Wa aqimn al-shalah". Redaksi itu sudah cukup tegas menyatakan kewajiban shalat bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan. Berbeda dengan kata: Waqarna fi buyutikunna (Menetaplah kalian perempuan di rumah kalian), hanya mengikat kaum peremÂpuan dan tidak mengikat kaum laki-laki. ImpleÂmentasi fikihnya kemudian ialah setiap peremÂpuan yang keluar rumah dituntuut bersama muhrim, sedangkan laki-laki tidak perlu. ***