"Merujuk Pasal 57 (huruf c) PKB antara direksi Garuda dengan serikat karyawan disebutkan bahwa usia pensiun awak kabin adalah 56 tahun. Sementara itu PHK dilakukan dengan alasan para pramugari sudah memasuki usia pensiun 46 tahun," kata ‎Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kepada redaksi, Selasa (16/2).
Dikatakan dia, pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin. Lagi pula, tidak ada satu pun pasal di PKB yang mengatur pensiun pada usia 46 tahun sehingga para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB.
‎Saat ini PHK 33 pramugari Garuda sedang berprorses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pramugari menggugat keputusan direksi Garuda tersebut.
Timboel mengatakan pemecatan oleh direksi Garuda juga sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar Pasal 6 UU 13/2003. Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha."
Selain itu, tindakan direksi Garuda juga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Govenrnance) pada BUMN, khusunya Pasal 3 ayat 5 tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan."
"Direksi Garuda telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: