
Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) DPR perlu memasukkan aturan sanksi berat bagi pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan, walaupun sudah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi hingga saat ini belum memberi efek yang menjerakan sehingga masih banyak orang yang berani mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
"Ini penting agar segala kejahatan yang diakibatkan minol sanksi pidananya berpokok pada UU LMB ini. Saat ini sangat banyak kasus kecelakaan akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol, tidak dihukum maksimal oleh pengadilan," ujar Fahira saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU LMB di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis Sore (4/2).
Selain sanksi pidana berat atau denda yang besar, lanjut Fahira, sanksi tambahan berupa pencabutan SIM seumur hidup bagi pengendara mabuk jika mengakibatkan kecelakaan yang banyak memakan korban jiwa juga perlu diterapkan.
"Jika pasal tambahan ini terealisasi, secara tersirat sebenarnya mendorong pihak kepolisian untuk rutin menggelar razia pengendara mabuk dan mewajibkan kepolisian punya alcotest atau alat untuk mendeteksi kadar alkohol sebagai upaya pencegahan kecelakaan,†jelas perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Dalam RDP ini, Fahira juga meminta kata ‘larangan’ tetap dipertahankan dalam RUU LMB, walau memang dalam RUUl, minol masih boleh untuk kepentingan terbatas (ritual adat, keagamaan, farmasi).
Kata ‘larangan’ ini, jelas Fahira, sama seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang tetap mempertahankan kata ‘keterbukaan’ sebagai semangat bahwa informasi adalah hak yang harus didapat publik, sekalipun di dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan misalnya informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara atau informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
"Kata kunci RUU LMB ini adalah minol hanya boleh untuk kepentingan yang sangat terbatas. Kata ‘larangan’, adalah untuk menunjukkan semangat dan jiwa dari undang-undang ini," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: