Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini saat menerima aspirasi dari 40 Ulama Provinsi Banten yang menolak pabrik miras di Kabupaten Serang Provinsi Banten, di ruang rapat Fraksi PKS DPR RI, Selasa, 12 November 2024.
"Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan," tegasnya.
Apalagi, lanjut Jazuli, sejak tahun 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dg dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam lampiran tersebut awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut dicabut Presiden Jokowi setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.
"Sehingga sangat beralasan jika pabrik miras di Banten segera ditutup. Apalagi Banten adalah provinsi ulama dan santri. Pemerintah harus menutup pabrik miras di Banten karena ada di lokasi yang secara kearifan dan budaya sangat jauh dari miras. Apalagi sempat ditemukan bahwa produknya beredar luas di wilayah Banten," tandasnya.
Jazuli Juwaini mengapresiasi kedatangan para ulama sebagai penjaga dan benteng moralitas bangsa. Kalau ulama sudah bergerak untuk kemaslahatan insya Allah bangsa Indonesia akan tetap terjaga dalam keberkahan, menjadi negara yang maju dan bermartabat.
"Hari ini Fraksi PKS merasa terhormat kedatangan para ulama dan Kiyai se-Banten menyampaikan aspirasi agar pabrik miras dimanapun berada itu ditutup, terutama di Banten," ungkap Anggota Komisi I DPR RI ini.
"Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri, maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di daerah Banten. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Allahu akbar! MERDEKA!," pungkas Jazuli.
BERITA TERKAIT: