Dua Tersangka Kasus TPPI Ngacir Lewat Pintu Belakang

Usai Diperiksa Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Selasa, 02 Februari 2016, 09:03 WIB
Dua Tersangka Kasus TPPI Ngacir Lewat Pintu Belakang
foto:net
rmol news logo R Priyono dan Djoko Harsono, tersangka kasus korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), kembali diperiksa Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa selama 8 jam.
 
"RP dan DH memenuhi pang­gilan yang sempat tertunda," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Komisaris Besar Hadi Ramdani.

Bekas Kepala BP Migas dan eks Deputi Pemasaran BP Migas itu sedianya diperiksa pada Jumat lalu. Namun saat itu hanya Priyono yang datang. Sedangkan Djoko beralasan sakit sehingga tak memenuhi panggilan pe­nyidik.

Kemarin, keduanya datang ke Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara. Mereka diper­iksa sejak pukul 10 pagi hingga 6 sore. Usai, pemeriksaan, Priyono dan Djoko ngacir lewat pintu belakang Bareskrim.

"Sudah selesai pemeriksaan­nya tadi," ungkap Komisaris Besar Golkar Pangarso, Kepala Subdit Money Laundering, Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim. "Tidak ditahan," lanjut Golkar.

Tersangka lainnya, Honggo Wendratno, bekas pemilik TPPI sedianya juga menjalani pe­meriksaan. Lagi-lagi dia tak memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, Polri belum bisa membawa pulang tersangka itu dari Singapura.

Wakil Direktur Eksus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, kedua tersangka perlu diperiksa lagi setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita dalami lagi ket­erangan tersangka," katanya.

Keduanya diperiksa lagi untuk memenuhi petunjuk dari kejak­saan. Sebelumnya, kejaksaan menganggap berkas perkara kasus ini belum lengkap. Berkas perkara pun dikembalikan ke Bareskrim dengan sejumlah petunjuk.

Agung mengatakan, setelah semua petunjuk jaksa dipenuhi, Bareskrim akan melakukan gelar perkara lagi sebelum berkas dil­impahkan ke kejaksaan lagi.

Jika kejaksaan sudah menya­takan berkas perkara lengkap, Bareskrim akan melimpahkan para tersangka ke penuntu­tan. Menurut Agung, hingga kini penyidik belum berencana melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, Agung men­gakui berkas perkara kasus ini dikembalikan ke Bareskrim. "Berkas perkara tiga tersangka kasus ini sudah dikembalikan. Kini sedang dilengkapi untuk kepentingan pelimpahan tahap dua," katanya.

Guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua, lanjutnya, polisi pun me­layangkan panggilan terhadap para tersangka.

Karena pada panggilan pe­meriksaan Jumat lalu hanya Priyono yang hadir, penyidik pun membatalkan pemeriksaan. Menurut Agung, para tersangka akan menjalani pemeriksaan konfrontir.

Mengenai upaya kepolisian membawa pulang tersangka Honggo Wendratmo yang berada di Singapura, Agung menga­takan, Polri sudah menempuh beragam upaya. "Kita menghor­mati mekanisme hukum yang berlaku di Singapura namun tetap mengupayakan pemulan­gan tersangka secara optimal," sebutnya.

Hal senada dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto. Menurutnya, kepolisian sudah melakukan berbagai pendekatan dengan otoritas Singapura. Dia optimistis Polri bisa membawa pu­lang tersangka Honggo Wendratmo ke Tanah Air.

"Proses pemulangannya sedang diupayakan penyidik. Yang jelas ada mekanisme hukum yang bisa diberlakukan untuk menangani tersangka tersebut," katanya.

Apakah paspor Honggo su­dah dicabut agar dia tak bisa pindah ke negara lain? Agus belum mendapat informasi mengenai hal ini. Namun dengan telah keluarnya hasil audit BPK, penyidik Bareskrim bisa menuntaskan perkara dan me­limpahkan para tersangka ke penuntutan.

Kilas Balik
TPPI Tak Setor Uang Hasil Penjualan Konsentrat

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam ka­sus penjualan konsentrat jatah negara oleh TPPImencapai 2.716.859.655 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti Kepala BP Migas R Priyono mengabaikan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pen­jualan kondensat jatah negara.

Direktur Eksus Bareskrim terdahulu, Brigjen Victor ESimanjuntak mengatakan, peny­idik menemukan dokumen sali­nan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas penjualan kondensat.

"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPIyang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas, harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Victor menu­turkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri. "TPPI tidak sesuai dengan kebijakan wapres saat itu," tambahnya.

Seperti diketahui, TPPI ditun­juk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelangan padahal diketahui saat itu TPPI menga­lami masalah keuangan.

Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara per­janjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2009.

Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penunjukkan langsung TPPI sebagai penjual konsentrat jatah negara meny­alahi peraturan yang dibuat BP Migas sendiri. Belakangan, uang hasil penjualan kondensat sebelum kontrak ditandatangani tak disetorkan ke kas negara.

Pada kasus ini, tersangka Djoko Harsono diduga berperan sebagai pihak yang menanda­tangani dokumen penunjukan langsung penjualan kondensat kepada TPPI. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA