KPK Buka Kemungkinan Panggil Hediyanto Husaini Terkait DWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 25 Januari 2016, 23:35 WIB
KPK Buka Kemungkinan Panggil Hediyanto Husaini Terkait DWP
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto Husaini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Pemangilan Hediyanto Husaini akan dilakukan setelah ada keputusan dari penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap pengamanan anggaran proyek pembangunan sejumlah jalan di Maluku.

"Jika penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan kasus yang diproses, bisa dipanggil," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/1).

Pemanggilan terhadap Dirjen Bina Marga itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Tim Penyidik KPK sudah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru pada Jumat 15 Januari 2016. Sejumlah dokumen terkait kasus ini berhasil diamankan.

Tak hanya kantor tempat Hediyanto bekerja yang sudah digeledah KPK. Penyidik lembaga antirasuah juga sudah menggeledah kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX di Ambon, Maluku. BBPJN IX merupakan lembaga yang bernaung di bawah Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan anggota Komisi V di Gedung DPR, yakni ruang kerja DWP, Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yuddy Widiana Adia. Hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen.[wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA