Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Negara Harus Lindungi Anggota Gafatar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 21 Januari 2016, 19:35 WIB
Komnas HAM: Negara Harus Lindungi Anggota Gafatar
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah khususnya pihak keamanan harus mengantisipasi secara serius atas meluasnya penolakan terhadap anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di banyak wilayah di Indonesia, seperti yang terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. (Baca: Rakyat Sudah Main Bakar, Main Kayu)

"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut (pernah) organisasi Gafatar," tegas Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution petang ini (Kamis, 21/1).

Sebanyak 1.119 anggota maupun mantan anggota Gafatar yang kini di tampung di Bekangdam,  Mempawah. Jumlah tersebut terdiri dari 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak Indonesia. Jumlahnya 318 kepala keluarga.

"Negara harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional itu, karena mereka juga warga negara Indonesia," tegasnya lagi.

Soal penegakan hukum, selain melindungi anggota atau mantan anggota Gafatar, negara utamanya pemerintah juga diminta harus tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh pengikut atau eks pengikut Gafatar. Namun harus dilihat kasus per kasus.

Komnas HAM sendiri masih memantau apakah dalam penanganan kasus Gafatar ada pelanggaran HAM. Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM. "Hal ini dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni," ungkapnya.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia memang dijamin oleh konstitusi. Tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui.

"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi, kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa (pasal 28J ayat (2) UUD45 dan pasal 73 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh anggota (mantan) Gafatar itu kriminal atau tidak," imbuhnya.

Sekadar contoh, kasus dokter Rica Tri Handayani, dua pelaku membujuk untuk menguasai harta, dan hal ini termasuk kriminal murni. Untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan. Oleh karenanya, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu per satu.

"Dan yang terpenting, Negara utamanya Pemerintah menjamin hal yang sama tidak akan terulang di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence)," demikian Maneger Nasution. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA