Pasalnya, KPK merupakan anak kandung Reformasi 1998 yang dibentuk melalui undang-undang.
Nawawi mengatakan, KPK berawal dari semangat dibentuknya UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Nawawi pun menyebut, dalam Pasal 42 UU tersebut, KPK seharusnya dibentuk paling lambat 2 tahun setelah UU itu disahkan pada 16 Agustus 1999. Artinya, KPK seharusnya dibentuk paling lambat pada 16 Agustus 2001.
"Apakah 16 Agustus 2001 KPK sudah ada? Kaga nongol bayi itu. Padahal ini perintah UU. Tidak melaksanakan perintah UU sama dengan melanggar UU, sarat sebuah pemerintahan untuk di impeachment. Pada 27 Desember 2002 dengan UU 30/2002, bayi itu telat lahir 1 tahun 4 bulan," kata Nawawi dalam acara media gathering KPK yang diselenggarakan di Kianmas Boutique, Ciawi, Bogor, Kamis (12/9).
Ia menyebutkan, telatnya KPK dilahirkan hingga 1 tahun 4 bulan lamanya itu menunjukkan masih banyaknya penolakan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Siapa yang terus berusaha, terus bersemangat seperti yang diperintahkan UU? itulah peran dari para rekan-rekan pegiat antikorupsi, mereka yang terus berteriak. Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi, bayi ini lahir karena tuntutan reformasi,” jelasnya.
“Jadi tolong jangan di bolak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati. Jangan di balik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati yang lahir di zaman reformasi, jangan di balik seperti itu," pungkas Nawawi.
BERITA TERKAIT: