Ekosistem Karst Rusak, Siap-siap Bencana Ekologis...

Jumat, 15 Januari 2016, 09:39 WIB
Ekosistem Karst Rusak, Siap-siap Bencana Ekologis...
foto:net
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan, kawasan ekosistem karst makin terancam dengan kebijakan ekonomi pemerintah.

Kebijakan tersebut meliputi proyek pembangunan infrastruk­tur, termasuk kebutuhan proyek nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Jika kawasan karst tidak dilindungi dikhawatirkan bencana ekologis akan mengancam Indonesia.

Manager Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu menyayangkan kebi­jakan tata kelola karst sampai yang saat ini tidak konsisten. Regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah terlalu permisif, den­gan memberikan begitu banyak izin industri pertambangan di ekosistem karst. Padahal menu­rut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ekosistem karst merupakan eksosistem penting yang harus dilindungi.

"Seolah memburu rente, daer­ah pun ikut-ikutan membelah kawasan karst untuk industri tambang dengan mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan lingkungannya," katanya, kemarin.

Dia mencontohkan, di Kalimanatan Timur sampai sekarang belum ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tapi izin industri pertambangan su­dah dikeluarkan. Padahal Perda Tata Ruang adalah instrumen pencegahan kerusakan lingkun­gan. Muhnur menekankan, ru­saknya ekosistem karst juga bisa dilihat struktur pemerintahan, di mana kawasan karst sampai saat ini masih di bawah penguasaan Kementerian ESDM, sehingga yang dilihat hanya nilai ekonomi semata.

Contoh lainnya, kata dia, menurut data Asosiasi Semen Indonesia sampai tahun 2016, kapasitas produksi semen me­lebihi kebutuhan. Sehingga muncul dugaan kuat perluasan eksploitasi produksi semen di kawasan-kawasan karst bukan hanya untuk memenuhi kebutu­han domestik.

"Tetapi lebih untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional seperti di Amerika Serikat, Eropa dan China sebagai negara pengimpor semen tertinggi di Asia," katanya.

Selain semen, kawasan karst juga dilirik untuk industri non se­men seperti marmer, pupuk dan bahan untuk kosmetik. Pesatnya laju tambang industri semen jelas mengancam keberadaan kawasan ekosistem karst yang selama ini menjadi salah satu sumber kehidupan karena fung­si ekologi dan hidrologinya. "Tingginya ancaman ekosistem karst memerlukan kebijakan perlindungan dari pemerintah," kata Muhnur.

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan, Asmar Exwar menyebutkan, dominasi pengua­saan karst oleh industri tambang besar harus dilihat sebagai upaya pemerintah menaikkan produksi semen nasional. Padahal se­lama ini terjadi pemanfaatan non-ekstraktif ekosistem karst oleh masyarakat untuk pangan, budidaya peternakan, kebun yang sangat produktif. Bahkan, masyarakat dan kawasan karst sudah hidup berdampingan se­lama ratusan tahun yang lalu.

"Di Sulawesi Selatan sampai saat ini telah ada 34 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan kawasan karst seluas 9.668,15 hek­tare sedangkan luasan terdampak ada 19.066 hektare," katanya.

Sementara itu, Halik Sandera yang mewakili Walhi regional Jawa menuturkan, kondisi eko­sistem karst di pulau Jawa se­makin parah kerusakannya. Kata dia, kebijakan kawasan yang muncul di Jawa Tengah sep­erti Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bukan sebagai upaya pemerintah melindungi kawasan ekosistem karst, tetapi sebaliknya menjadi industri karst semakin terlegitimasi.

Dia memaparkan, di Yogyakarta kawasan ekosistem karst­nya menyebar di selatan Pulau Jawa membentang sampai ke Jawa Tengah seperti di karst Gunung Sewu. Namun lokasi tersebut yang telah dibebani izin eksplorasi seluas 10.057,79 hek­tare. Begitu juga di Magelang ada perusahaan yang memper­oleh izin menambang di kawasan karst walau bukan untuk industri semen tapi industri marmer.

"Di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Pati, Rembang, Wonogiri dan Kebumen saat ini masyarakatnya sedang melawan usaha industri eksploitasi tam­bang semen," katanya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst.

"Saya akan meminta izin ke­pada Bapak Presiden (Jokowi), bahwa selama proses penyusu­nan aturan perlindungan ini di­lakukan, izin-izin baru di Pulau Jawa di kawasan karst akan saya usulkan untuk dimotarium dulu. Sambil kita dalami secara kes­eluruhan," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA