Sesuai dengan jadwal, Selasa (12/1), MK akan mendengarkan 51 jawaban serta pengajuan alat bukti dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pihak termohon.
Selasa sore, sebagian besar KPU daerah sudah mengirimkan dokumen terkait alat bukti, jawaban resmi KPU, serta Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kuasa hukum, ke gedung MK.
Untuk menghadapi persidangan di MK, KPU Pusat memberi fasilitasi hukum melalui konsultan, sehingga jawaban serta penyiapan alat bukti dari KPU daerah dapat disusun secara rapi dan sistematis.
Anggota KPU RI Ida Budhiati mengatakan fasilitasi tersebut merupakan tanggung jawab KPU sebagai penanggung jawab akhir pelaksanaan Pilkada.
"Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini menjadi tanggung jawab bersama, dan KPU Pusat sebagai penanggung jawab akhir. Nah kami sekarang melakukan supervisi dan pengendalian untuk memastikan mereka (KPU daerah) siap untuk memberikan penjelasan pada persidangan Mahkamah Konstitusi," tutur Ida seperti dikabarkan laman
kpu.go.id.
[rus]
BERITA TERKAIT: