KPU: Sejak Awal Kita Sudah Siap Bersidang Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 08 Januari 2016, 08:21 WIB
KPU: Sejak Awal Kita Sudah Siap Bersidang Di MK
Ferry Kurnia Rizkiyansyah/net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Januari 2015. Sidang ini KPU secara resmi akan memberikan jawaban mengenai dalil-dalil yang diperkarakan termohon pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015.

Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU telah mempersiapkan jawaban jauh sebelum sidang pendahuluan digelar. Mengenai dalil permohonan yang belum diinventarisir, KPU akan segera melengkapinya.

"Sejak awal sudah kita persiapkan, jadi kalau nanti ada substansi yang perlu menjadi catatan ya kita perbaiki kembali, tapi kalau tidak ya kita toh sudah persiapkan sejak awal," tutur Ferry, Kamis (7/1), seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Meskipun banyak dalil permohonan diluar ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada, Ferry menegaskan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh dalil yang dimohonkan tersebut.

"Saya pikir nanti tinggal Majelis Mahkamah Konstitusi yang akan menilai seperti apa, yang pasti kita tetap mempersiapkan jawaban-jawaban terkait berbagai hal yang tadi dipersoalkan, baik soal daftar pemilih, pencalonan, terkat dengan persoalan aktivitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekap. Jadi nanti kita (KPU) akan infokan sejelas-jelasnya dalam jawaban-jawaban kita," lanjut Ferry.

Dalam Pasal 158 UU 8/2015 disebutkan bahwa peserta Pilkada serentak 2015 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara jika terdapat perbedaan suara mulai 0,5 persen hingga 2 persen dari jumlah penduduk di wilayah tertentu.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2015 diikuti sebanyak 264 daerah seluruh Indonesia. Dari jumlah itu,  147 permohonan dilayangkan ke MK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA