Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PEMBAKARAN HUTAN

Hakim Parlas Nababan Cs Dikecam, Ketua PN Palembang Membela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 05 Januari 2016, 20:34 WIB
Hakim Parlas Nababan Cs Dikecam, Ketua PN Palembang Membela
parlas nababan
rmol news logo Majelis hakim Klas 1 Pengadilan Negeri Palembang yang menangani gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 Triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dikecam karena tidak berpihak kepada publik, terutama korban kebakaran hutan.

Pasalnya, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan dan Kartijono itu menolak gugatan Kementerian LHK. Anak perusahaan Sinar Mas itu pun bebas dari tuduhan telah lalai dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.   

Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sugeng Hiyanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemilihan ketiga hakim untuk perkara tersebut, telah telah tepat dan memenuhi syarat.

"Ketiganya dipilih sudah sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua, Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat," ujar Sugeng, seperti dilansir RMOLSumsel.com, Selasa (5/1).

Karena itu Sugeng menyayangkan, sikap oknum yang meretas situs milik Pengadilan Negeri Palembang pasca putusan sidang perkara kebakaran tersebut.

Dia menilai, seharusnya masyarakat mengerti dengan merusak perangkat milik negara tentunya dapat menghalau pelayanan publik yang ingin mengetahui perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Palembang.

"Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website" tutup Sugeng. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA