Pasalnya, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan dan Kartijono itu menolak gugatan Kementerian LHK. Anak perusahaan Sinar Mas itu pun bebas dari tuduhan telah lalai dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sugeng Hiyanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemilihan ketiga hakim untuk perkara tersebut, telah telah tepat dan memenuhi syarat.
"Ketiganya dipilih sudah sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua, Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat," ujar Sugeng, seperti dilansir
RMOLSumsel.com, Selasa (5/1).
Karena itu Sugeng menyayangkan, sikap oknum yang meretas situs milik Pengadilan Negeri Palembang pasca putusan sidang perkara kebakaran tersebut.
Dia menilai, seharusnya masyarakat mengerti dengan merusak perangkat milik negara tentunya dapat menghalau pelayanan publik yang ingin mengetahui perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Palembang.
"Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website" tutup Sugeng.
[zul]
BERITA TERKAIT: