PILKADA SERENTAK 2015

MK Diingatkan Jaga Integritas Dalam Menangani Sengketa Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 22 Desember 2015, 10:17 WIB
MK Diingatkan Jaga Integritas Dalam Menangani Sengketa Pilkada
gedung mk/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 85 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil perolehan suara Pilkada serentak 2015.

Bagi daerah yang penetapan hasil rekpaitulasi penghitungan suaranya selesai pada 18 Desember 2015, maka 21 Desember 2015 adalah hari terakhir bagi daerah-daerah tersebut untuk mengajukan permohonan.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani berharap MK dapat menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan memeriksa secara detail seluruh permohonan yang masuk mendaftar ke MK. Karena proses pemeriksaan di awal akan sangat menentukan proses persidangan berikutnya.

Apalagi, lanjut Fadli, adanya syarat selisih suara, sangat mungkin akan membuat suatu permohonan sengketa akan dinyatakan tidak dapat diterima.

"Tetapi, bersamaan dengan itu juga, MK mesti memeriksa secara detail, bahwa sekalipun terdapat calon yang mengajukan sengketa tidak memenuhi syarat selisih suara, mesti diperiksa dengan detail alat bukti, dan dalil yang dimohonkan," kata Fadli kepada redaksi, Selasa (22/12).

Tambah dia, sangat mungkin berkorelasi kuat dengan potensi dan kecurangan pelaksaaan Pilkada secara keseluruhan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA