Bagi daerah yang penetapan hasil rekpaitulasi penghitungan suaranya selesai pada 18 Desember 2015, maka 21 Desember 2015 adalah hari terakhir bagi daerah-daerah tersebut untuk mengajukan permohonan.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani berharap MK dapat menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan memeriksa secara detail seluruh permohonan yang masuk mendaftar ke MK. Karena proses pemeriksaan di awal akan sangat menentukan proses persidangan berikutnya.
Apalagi, lanjut Fadli, adanya syarat selisih suara, sangat mungkin akan membuat suatu permohonan sengketa akan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Tetapi, bersamaan dengan itu juga, MK mesti memeriksa secara detail, bahwa sekalipun terdapat calon yang mengajukan sengketa tidak memenuhi syarat selisih suara, mesti diperiksa dengan detail alat bukti, dan dalil yang dimohonkan," kata Fadli kepada redaksi, Selasa (22/12).
Tambah dia, sangat mungkin berkorelasi kuat dengan potensi dan kecurangan pelaksaaan Pilkada secara keseluruhan.
[rus]
BERITA TERKAIT: