PILKADA SERENTAK 2015

13 Pasangan Calon Dari 12 Daerah se-Sumut Ajukan Gugatan Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 Desember 2015, 19:58 WIB
13 Pasangan Calon Dari 12 Daerah se-Sumut Ajukan Gugatan Ke MK
RMOL. Sebanyak 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengikuti gelaran Pilkada serentak 2015. Sumut sendiri terdiri dari 33 kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi (MK) merilis sebanyak 13 calon dari 12 daerah se-Sumut mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil perolehan suara Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember lalu.

Seperti dikabarkan MedanBagus.Com, berikut daerah dan nama pasangan calonnya:

1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Usman-Arwi Winata
2. Kota Medan: Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
3. Kota Gunungsitoli: Martinus Lase-Kemurnia Zebua
4. Kabupaten Labuhanbatu: Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga
5. Kota Sibolga: Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu
6. Kabupaten Serdang Bedagai: Syahrianto-M Riski R Hasibuan
7. Kabupaten Nias: Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo
8. Kabupaten Toba Samosir: Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon
9. Kabupaten Samosir: Raun Sitanggang-Pardamean Gultom
10. Kabupaten Humbang Hasundutan: Palbet Siboro-Henri Sihombing
11. Kabupaten Humbang Hasundutan: Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.
12. Kabupaten Nias Utara: Edward Zega-Yostinus Hulu
13. Kabupaten Nias Selatan: Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho.

Sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran gugatan PHPU ke MK bagi daerah yang melakukan penetapan hasil peroleha suara pada 18 Desember 2015. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA