Sidang MKD terkait terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto berdasarkan aduan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dalam pandangannya etiknya, Sudding mengungkapkan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang. Karena itu dia meminta agar Setya Novanto diberhentikan sebagai Ketua DPR.
Seperti Sudding, anggota MKD dari PDIP Junimar Girsang juga memutuskan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang dengan konsekuensi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR.
Sebelumnya, anggota MKD dari PDIP lainnya, Risa Mariska juga mempunyai sikap senada, yaitu pelanggaran kode etik sedang. Dari PDIP, hanya M. Prakoso, yang memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran berat yang bisa berujung pemecatan sebagai anggota Dewan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: