"Tapi menurut saya tidak relevan. Tidak ada disini urusan Komnas HAM, disini tidak ada pelanggaran HAM. Disini adalah MKD yang memeriksa pelanggaran etika," tegas Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Jelas politikus PDIP ini, seharusnya Komnas HAM datang ke MKD dan melihat bagaimana jalannya persidangan. "Bukan membuat surat sekonyong-konyong begitu," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Junimart, dalam sidang pertimbangan keputusan nanti, ia akan persoalkan surat tersebut.
Anggota Komisi III DPR ini membantah surat tersebut merupakan sebuah bentuk intervensi yang dilakukan Komnas HAM.
Dari informasi yang dihimpun, ada tiga hal yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM dalam surat yang dikirimkan kepada MKD DPR.
Pertama, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan termasuk dalam hukum administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif.
Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.
[rus]
BERITA TERKAIT: