Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengungkapkan, praktik ini sudah dilakuÂkan sejak 2011. Edy bekerja sama dengan Ketua Kopegtel 2011-2014 berinisial AY, Ketua Kopegtel 2014-2015 berinisial FS, dan Manajer Keuangan Kopegtel FR.
Kasus ini baru terbongkar tahun 2015 setelah Inspektorat Pengawasan Polda (Irwasda) menemukan kejanggalan dalam tagihan pembayaran telepon dan internet. Ada nomor telepon yang sudah tak aktif, namun tetap ada tagihannya.
Menindaklanjuti temuan tim pengawas dan pemeriksa khusus Irwasda, Kapolda memerintahÂkan Direktorat Kriminal Khusus melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dimulai 20 Maret 2015. Penyidik menelusuri pemÂbayaran tagihan beberapa tahun ke belakang. Hasilnya ditemukan ada dugaan penggelembungan.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik melakuÂkan gelar perkara 12 Mei 2015. Kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Penyidik meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar melakukan audit investigasi untuk menghitung jumlah kerugian negara. "Penyidik menemukanalat bukti yang cukup untuk menjadiÂkan perwira Polda Kalbar sebaÂgai tersangka," kata Arief.
Bekas Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, modus korupsi Edy cs sederhana. "Tagihan yang dikirim tak sesuai dengan tagihan yang sebenarnya," sebutnya.
Edy diduga menjadi otak dari tindak korupsi ini. Ia memerinÂtahkan kepada pejabat Kopegtel menggelembungkan tagihan jasa telekomunikasi yang dipakai Polda Kalbar.
FR membuatkan surat tagihan selama periode tahun 2011 samÂpai dengan 2014. Selanjutnya AY, Ketua Kopegtel 2011-2014, dan FS, Ketua Kopegtel 2014-2015 yang menekan surat tagiÂhan kepada Polda Kalbar. Yang seharusnya tagihannya Rp 100 juta per bulan, dibuat menjadi Rp 250 juta. "Ini berlangsung sekitar tiga tahun," ungkap Arief.
Edy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lalu memerintahkan pembayaran tagihan itu. Total pembayaran tagihan jasa telekomunikasi Polda selama periode itu mencapai Rp 11,6 miliar.
Sementara, data di PT Telkom Divisi Regional VI Kalimantan Balikpapan, kewajiban pembaÂyaran tagihan Polda Kalbar hanyaberjumlah Rp 4,879 miliar, ditambah realisasi penyerahan voucher fisik ke Polda Kalbar Rp 13 juta, dan PPN yang telah disetorkan ke kas negara Rp 253,475 juta.
Edy cs diduga meraup sampai Rp 6,5 miliar dari hasil penggelembungan tagihan jasa telekomunikasi selama tiga tahun. Tak hanya itu, Edy juga meminta jatah uang maintenance dan biaya voucher. Edy kebagian sampai Rp 4,5 miliar.
Para tersangka dijerat melakuÂkan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyita rumah mewah Edy di Kompleks Bhayangkara Permai, Blok C2 No 1, Sungai Raya Dalam, pemondokan berukuran 40x60 meter di Mempawah, satu unit mobil Ford, serta memblokir beberapa nomor rekening bank miliknya.
"Berkas perkara tersangka sudah pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Agus Nugroho.
Namun berkas perkara dikembalikan jaksa karena dianggapbelum lengkap. Penyidik Ditreskrimsus tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Para tersangka tidak diÂtahan lantaran dinilai kooperÂatif. Edy telah mengembalikan sebagian yang ditilep sebesar Rp 650 juta.
Kilas Balik
Tidak Ditahan, Setiap Hari Wajib Apel Pagi
Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistiyanto meÂnyatakan akan menindak tegas anak buahnya yang melakukan korupsi.
"Kami tidak pandang bulu dan diskriminatif dalam memberÂantas korupsi. Siapa pun yang korupsi akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku, walaupun pelakunya internal Polda," tandas Arief.
Ajun Komisaris Besar Edy Triswoyo setelah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bidang Telematika karena diduga mengÂgelembungkan tagihan jastel Polda Kalbar.
"Begitu ditemukan ada dugaan penyimpangan, saya menonÂaktifkan jabatannya. Penyidik pun menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya," kata beÂkas Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Aryanto menandaskan, penetapan tersangka Edy yang berÂpangkat perwira menengah ini merupakan implementasi revÂolusi mental untuk memperbaiki institusi kepolisian.
"Ini komitmen bahwa kepoliÂsian benar-benar ingin melakuÂkan pembenahan ke arah yang lebih baik," tandasnya.
Mabes Polri menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi Edy kepada Polda Kalbar. "Kita sudah terima laporan penanganan perkara tersebut," kata Kepala Penerangan Masyakarat Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto.
Melihat penanganan cepat yang dilakukan Kapolda Kalbar, menurut Agus, kasus tak ditarik ke Mabes Polri. Sidang etik pun akan ditangani Polda Kalbar.
Mengenai sidang etik terhÂadap Edy, Arief mengatakan, baru akan digelar setelah proses hukumnya selesai. "Kalau piÂdananya sudah inkracht, soal pelanggaran etika maupun peÂmecatannya tinggal mengikuti saja," katanya.
Meski jadi tersangka, Edy tak ditahan. Arief menganggap Edy kooperatif menjalani proses huÂkumnya. Namun penyidik tetap mengawasi gerak-gerik Edy.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena kooperatif. Yang bersangkutan juga wajib apel pagi," kata Arief.
Lantaran tak punya jabatan, Edy kini luntang-lantung saja di Polda Kalbar. Setelah dicopot dari jabatannya, Edy tak diberi jabatan apa pun. Ia menjadi Pamen Polda Kalbar. Jabatan Kabid Telematika lalu diisi Ajun Komisaris Besar Nowo Winarti.
Komisi Kepolisian Nasional mengapresiasi tindakan Kapolda Kalbar yang menyeret sendiri anak buahnya yang korupsi unÂtuk disidik. "Ini patut dicontoh melakukan bersih-bersih, sesuai tekad Kapolri," kata anggota Kompolnas Edi Hasibuan.
"Langkah Kapolda Kalbar ini menunjukkan Polri yang berubah, menuju revolusi menÂtal," tambah dia.
Edi juga menilai, pengawasan internal di Polda Kalbar berjalan sehingga menindak pelanggaran yang dilakukan perwira menengah. "Artinya sesama anggota Polri tidak melindungi kalau bersalah," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: