Juru Bicara MA Suhadi menÂjelaskan, ketentuan mengenai eksekusi uang pengganti ini diaÂtur dalam Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 junto UU20 Tahun 2001.
"Bahwa setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, dalam waktu tiga puluh hari hukuman pengganti itu tidak dibayar, maka jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda dari terÂpidana," katanya.
Setelah harta benda disita lalu dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti keruÂgian negara. "Itu prosedurnya," jelas Suhadi.
"Kalau putusan itu sudah berkekuatan hukuman tetap itu sudah kewenangan jaksa untuk mengeksekusi uang pengganti," tandasnya.
Suhadi juga mengingatkan lagi, perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah diputus di tingkat kasasi.
"PK itu adalah upaya hukumluar biasa. Upaya hukum luar biasa itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan baik pidana maupun perdata," ujarnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun kasus IM2. Padahal, MA sudah menoÂlak permohonan peninjauan kembali (PK) Dirut IM2 Indar Atmanto yang menjadi terÂdakwa kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menolak berkomenÂtar mengenai belum dieksekusÂinya uang pengganti ini.
"Saya rasa Pak Jaksa Agung sudah sering menyampaikan permasalahan ini. Puspenkum juga demikian," elaknya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan belum akan mengeksekusi uang pengÂganti kerugian negara kasus IM2. "Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memaÂhami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/11).
"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini tergangÂgu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga," dalih Jaksa Agung.
Menurut Suhadi, kejaksaan bisa dipertanyakan jika tidak melaksanakan putusan yang suÂdah berkekuatan hukum tetap.
"Sekarang ini tidak ada sekat lagi di era keterbukaan. (Semua) bisa langsung dikritisi. Ini kewaÂjiban Anda (kejaksaan mengekÂsekusi), mana hasilnya? Kalau kesulitan mengeksekusi, kesuÂlitannya di mana? Silakan buka dong," katanya.
Langkah Kejaksaan Agung yang enggan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dalam kasus IM2 ini juga menuai kritik dari bekas Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen.
Ia menganggap kasus ini suÂdah selesai dengan ditolaknya permohonan PK Indar. "Ini proses hukumnya sudah selesai. Putusannya kan sudah ada. Jadi eksekusi itu menjadi kewajiban jaksa untuk segera dilaksanaÂkan," katanya.
Menurut dia, jika kejaksaan tak segera melaksanakan ekÂsekusi, justru menjadi pertanÂyaan. "Pola pikir jaksa semestiÂnya tetap pada upaya penegakan hukum. Hal-hal di luar itu idealÂnya dikesampingkan," kata bekas Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu.
Halius meminta Kejagung tak boleh bersikap abu-abu dalam kasus ini. "Akuntabilitas kejaksaan harus jelas. Kalau ada kepentingan umum yang sangat luas akan terganggu dengan eksekusi itu perlu dikemukakan. Sejauh ini saya tidak pernah dengar," katanya.
Menurut Halius, PK kedua yang akan dimohonkan Indar Atmanto baru sebatas rencana. "Hendaknya tidak menjadi hamÂbatan bagi jaksa untuk melakÂsanakan eksekusi kerugian negara," kata bekas Koordinator Tim Penyusun Profil Kejaksaan hingga 2025 itu.
Toh, kejaksaan sudah mengeksekusi putusan pidana kurungan dengan menjeblosÂkan Indar Atmanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Kilas Balik
Gunakan Frekuensi Tanpa Izin, IM2 Melanggar Tiga Peraturan Mahkamah Agung menolakpeninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirut IM2 Indar Atmanto. Putusan ini diketuk majelis hakim agung MA yang terdiri dari M Saleh (ketua), Abdul Latief (anggota), dan Syarifuddin (anggota) pada 20 Oktober 2015.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Abdulkadir atas termohon Indar Atmanto," demikian amar putusan berÂnomor register 77 PK/Pid.Sus/2015 itu.
Majelis hakim PK menyatakan, tidak ada kekhilafan hakim yang perlu diperbaiki dan tetap menyatakan Indar dan IM2 telah melakukan perbuatan sebaÂgaimana didakwakan jaksa.
"Bahwa terbukti PT IM2 karÂena tidak mempunyai izin daÂlam penggunaan frekuensi 2,1 GHZ (3G). Dengan demikian, akibat dari perbuatan terpidana selaku Direktur Utama PT IM2 menandatangani kerja sama dengan PT Indosat, maka sejak penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT IM2 telah menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHZ (3.G) milik PT Indosat," demikian pertimÂbangan majelis hakim PK.
MA menyatakan, perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.
Pasal itu menyebutkan pengÂgunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendaÂpatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan denÂgan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UUNomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Akibat perbuatan terpidana tersebut, PT IM2 telah mendaÂpatkan keuntungan setidak-tidaknya memperkaya IM2 maupun PT Indosat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie (pengadilan negeri) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seÂjumlah Rp 1.358.343.346.674," tandas majelis hakim PK.
Dengan ditolaknya permoÂhonan PK Indar, maka yang berlaku adalah putusan kasasi nomor 282K/Pid.Sus/2014. Putusan yang diketuk pada 10 Juli 2014 itu dalam amarnya menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Indar Atmanto) denganpidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, menghukum IM2 membayar uang pengganti sebeÂsar Rp 1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila IM2 tidak membayar uang pengganti terseÂbut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan huÂkum tetap, maka harta benda IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. ***
BERITA TERKAIT: