MA: Uang Pengganti Kerugian Negara Sudah Bisa Dieksekusi

Kasus Korupsi Indosat Mega Media

Jumat, 04 Desember 2015, 09:55 WIB
MA: Uang Pengganti Kerugian Negara Sudah Bisa Dieksekusi
foto:net
rmol news logo Mahkamah Agung menyatakan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) sudah bisa dieksekusi. Bahkan, sudah bisa dieksekusi tanpa perlu menunggu keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK).
 
Juru Bicara MA Suhadi men­jelaskan, ketentuan mengenai eksekusi uang pengganti ini dia­tur dalam Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 junto UU20 Tahun 2001.

"Bahwa setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, dalam waktu tiga puluh hari hukuman pengganti itu tidak dibayar, maka jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda dari ter­pidana," katanya.

Setelah harta benda disita lalu dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti keru­gian negara. "Itu prosedurnya," jelas Suhadi.

"Kalau putusan itu sudah berkekuatan hukuman tetap itu sudah kewenangan jaksa untuk mengeksekusi uang pengganti," tandasnya.

Suhadi juga mengingatkan lagi, perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah diputus di tingkat kasasi.

"PK itu adalah upaya hukumluar biasa. Upaya hukum luar biasa itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan baik pidana maupun perdata," ujarnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun kasus IM2. Padahal, MA sudah meno­lak permohonan peninjauan kembali (PK) Dirut IM2 Indar Atmanto yang menjadi ter­dakwa kasus ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menolak berkomen­tar mengenai belum dieksekus­inya uang pengganti ini.

"Saya rasa Pak Jaksa Agung sudah sering menyampaikan permasalahan ini. Puspenkum juga demikian," elaknya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan belum akan mengeksekusi uang peng­ganti kerugian negara kasus IM2. "Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa mema­hami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/11).

"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini tergang­gu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga," dalih Jaksa Agung.

Menurut Suhadi, kejaksaan bisa dipertanyakan jika tidak melaksanakan putusan yang su­dah berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang ini tidak ada sekat lagi di era keterbukaan. (Semua) bisa langsung dikritisi. Ini kewa­jiban Anda (kejaksaan mengek­sekusi), mana hasilnya? Kalau kesulitan mengeksekusi, kesu­litannya di mana? Silakan buka dong," katanya.

Langkah Kejaksaan Agung yang enggan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dalam kasus IM2 ini juga menuai kritik dari bekas Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen.

Ia menganggap kasus ini su­dah selesai dengan ditolaknya permohonan PK Indar. "Ini proses hukumnya sudah selesai. Putusannya kan sudah ada. Jadi eksekusi itu menjadi kewajiban jaksa untuk segera dilaksana­kan," katanya.

Menurut dia, jika kejaksaan tak segera melaksanakan ek­sekusi, justru menjadi pertan­yaan. "Pola pikir jaksa semesti­nya tetap pada upaya penegakan hukum. Hal-hal di luar itu ideal­nya dikesampingkan," kata bekas Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu.

Halius meminta Kejagung tak boleh bersikap abu-abu dalam kasus ini. "Akuntabilitas kejaksaan harus jelas. Kalau ada kepentingan umum yang sangat luas akan terganggu dengan eksekusi itu perlu dikemukakan. Sejauh ini saya tidak pernah dengar," katanya.

Menurut Halius, PK kedua yang akan dimohonkan Indar Atmanto baru sebatas rencana. "Hendaknya tidak menjadi ham­batan bagi jaksa untuk melak­sanakan eksekusi kerugian negara," kata bekas Koordinator Tim Penyusun Profil Kejaksaan hingga 2025 itu.

Toh, kejaksaan sudah mengeksekusi putusan pidana kurungan dengan menjeblos­kan Indar Atmanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Kilas Balik
Gunakan Frekuensi Tanpa Izin, IM2 Melanggar Tiga Peraturan


 Mahkamah Agung menolakpeninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirut IM2 Indar Atmanto. Putusan ini diketuk majelis hakim agung MA yang terdiri dari M Saleh (ketua), Abdul Latief (anggota), dan Syarifuddin (anggota) pada 20 Oktober 2015.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Abdulkadir atas termohon Indar Atmanto," demikian amar putusan ber­nomor register 77 PK/Pid.Sus/2015 itu.

Majelis hakim PK menyatakan, tidak ada kekhilafan hakim yang perlu diperbaiki dan tetap menyatakan Indar dan IM2 telah melakukan perbuatan seba­gaimana didakwakan jaksa.

"Bahwa terbukti PT IM2 kar­ena tidak mempunyai izin da­lam penggunaan frekuensi 2,1 GHZ (3G). Dengan demikian, akibat dari perbuatan terpidana selaku Direktur Utama PT IM2 menandatangani kerja sama dengan PT Indosat, maka sejak penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT IM2 telah menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHZ (3.G) milik PT Indosat," demikian pertim­bangan majelis hakim PK.

MA menyatakan, perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.

Pasal itu menyebutkan peng­gunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib menda­patkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan den­gan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UUNomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Akibat perbuatan terpidana tersebut, PT IM2 telah menda­patkan keuntungan setidak-tidaknya memperkaya IM2 maupun PT Indosat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie (pengadilan negeri) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara se­jumlah Rp 1.358.343.346.674," tandas majelis hakim PK.

Dengan ditolaknya permo­honan PK Indar, maka yang berlaku adalah putusan kasasi nomor 282K/Pid.Sus/2014. Putusan yang diketuk pada 10 Juli 2014 itu dalam amarnya menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Indar Atmanto) denganpidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menghukum IM2 membayar uang pengganti sebe­sar Rp 1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila IM2 tidak membayar uang pengganti terse­but paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hu­kum tetap, maka harta benda IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA