Kompolnas menyinggung penyidikan kasus penyerobotanlahan di Medan, Sumatera Utara. Kasus ini dilaporkan PT Bumi Mansyur Permai ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perusahaan ini mengadu lahan miliknya seluas 15 hektare diserobot. Tak hanya itu, pelaku penyerobotan juga mengklaim pemilik lahan warga seluas 60 hektare.
Polisi lalu menetapkan 13 tersangka karena menggunakan dokumen palsu untuk mengÂklaim sebagai pemilik lahan. Penetapan 13 tersangka itu disampaikan polisi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015. Salah satu tersangka adalah anak pengusaha besar di Medan, TS. Para tersangka tak ditahan.
Pada 18 November 2015, polisi menerbitkan SP2HP baru. Isinya bertolak belakang dengan pemÂberitahuan sebelumnya. Kasus ini dianggap bukan tindak pidana.
Kompolnas menganggap hal ini aneh. "Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HPterakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan peÂnyidikan dihentikan. Sedangkan dalam SP2HPsebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan.
Kompolnas, lanjut dia, akan meminta penjelasan dari Kepala Polda Sumut mengenai terbitnya surat ini, apakah sesuai prosedur atau tidak.
Edi juga mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan dalam peÂnyidikan polisi untuk membuat pengaduan ke Kompolnas. "Kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," tandasnya.
PT BMP pun kaget atas diÂhentikannya penyidikan perkaÂra yang dilaporkannya. Dirut Marthin Sembiring menyeÂbutkan, sebelumnya penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Mulai dari pihak Kesultanan Deli, ahli agraria hingga ahli pidana. Pihak Kesultanan Deli menyatakan tidak pernah memÂbuat surat mengenai lahan yang dikuasai para tersangka.
"Untuk setiap sertipikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu danseusai dengan hasil forensik Labkrim (laboratorium krimiÂnal)," kata Marthin mengutip hasil penyidikan yang diinforÂmasikan kepolisian kepadanya.
Kuasa hukum BMP, Zakaria Bangun heran dengan SP2HP terakhir yang dibuat polisi. Surat ini berbeda judul dengan isinya. Ia pun mengibaratkan seperti "surat abunawas".
"Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? Karena sudah ada dua alat bukti. Salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan surat itu palsu. Tapi dinyatakan bukan merupaÂkan tindak pidana," katanya.
Zakaria mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Tata Ruang dan Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Isinya meminta perlindungan.
Menanggapi kasus ini, Kapolri Badrodin Haiti menyatakan siap melakukan gelar perkara. "Kalau ada yang belum puas kan bisa digelar (perkara). Apakah penyidiknya sudah benar atau belum," katanya. Gelar perkara bisa dilakukan di Mabes Polri atau di Polda Sumut.
Sebelumnya, Komisi III meÂminta Kapolri memberantas praktik mafia lahan yang marak di sejumlah daerah. Komisi yang membidangi hukum ini banyak menerima pengaduan dari korÂban penyerobotan lahan.
Menurut Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, Panja Penegakan Hukum bisa turun tangan untuk mendorong Polri menuntaskan perkara yang merugikan masyarakat ini.
"Kalau ada proses yang tidak adil, Panja Penegakan Hukum akan melakukan kunjungan untuk menyelidiki kasus itu," tanÂdas politisi Partai Gerindra itu.
Kejaksaan Tinggi Sumut ikut turun tangan mengusut kasus ini. Kejaksaan mengincar oknum peÂjabat yang berperan memuluskan pencaplokan lahan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan MThoriq, bekas Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Medan Edison, bekas Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Syahrul Harahadap dan Gunawan, pihak swasta yang mengurus surat-surat alih kepemilikan lahan.
Thoriq ternyata terjerat kasus sama ketika menjabat Kepala BPNKota Semarang. Di pengaÂdilan terbukti bersalah melakuÂkan alih lahan milik negara. Sama seperti di kepolisian, penyidikan perkara di kejaksaan juga tak jelas kelanjutannya. ***
BERITA TERKAIT: