Tetapkan 13 Tersangka, Perkara Kok Dihentikan

Kompolnas Temukan Keanehan Proses Penyidikan

Jumat, 27 November 2015, 08:48 WIB
Tetapkan 13 Tersangka, Perkara Kok Dihentikan
ilsutarsi:net
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan keanehan dalam proses penyidikan yang ditangani Polri. Penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi belakangan perkara dihentikan.
 
Kompolnas menyinggung penyidikan kasus penyerobotanlahan di Medan, Sumatera Utara. Kasus ini dilaporkan PT Bumi Mansyur Permai ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perusahaan ini mengadu lahan miliknya seluas 15 hektare diserobot. Tak hanya itu, pelaku penyerobotan juga mengklaim pemilik lahan warga seluas 60 hektare.

Polisi lalu menetapkan 13 tersangka karena menggunakan dokumen palsu untuk meng­klaim sebagai pemilik lahan. Penetapan 13 tersangka itu disampaikan polisi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015. Salah satu tersangka adalah anak pengusaha besar di Medan, TS. Para tersangka tak ditahan.

Pada 18 November 2015, polisi menerbitkan SP2HP baru. Isinya bertolak belakang dengan pem­beritahuan sebelumnya. Kasus ini dianggap bukan tindak pidana.

Kompolnas menganggap hal ini aneh. "Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HPterakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan pe­nyidikan dihentikan. Sedangkan dalam SP2HPsebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan.

Kompolnas, lanjut dia, akan meminta penjelasan dari Kepala Polda Sumut mengenai terbitnya surat ini, apakah sesuai prosedur atau tidak.

Edi juga mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan dalam pe­nyidikan polisi untuk membuat pengaduan ke Kompolnas. "Kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," tandasnya.

PT BMP pun kaget atas di­hentikannya penyidikan perka­ra yang dilaporkannya. Dirut Marthin Sembiring menye­butkan, sebelumnya penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Mulai dari pihak Kesultanan Deli, ahli agraria hingga ahli pidana. Pihak Kesultanan Deli menyatakan tidak pernah mem­buat surat mengenai lahan yang dikuasai para tersangka.

"Untuk setiap sertipikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu danseusai dengan hasil forensik Labkrim (laboratorium krimi­nal)," kata Marthin mengutip hasil penyidikan yang diinfor­masikan kepolisian kepadanya.

Kuasa hukum BMP, Zakaria Bangun heran dengan SP2HP terakhir yang dibuat polisi. Surat ini berbeda judul dengan isinya. Ia pun mengibaratkan seperti "surat abunawas".

"Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? Karena sudah ada dua alat bukti. Salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan surat itu palsu. Tapi dinyatakan bukan merupa­kan tindak pidana," katanya.

Zakaria mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Tata Ruang dan Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Isinya meminta perlindungan.

Menanggapi kasus ini, Kapolri Badrodin Haiti menyatakan siap melakukan gelar perkara. "Kalau ada yang belum puas kan bisa digelar (perkara). Apakah penyidiknya sudah benar atau belum," katanya. Gelar perkara bisa dilakukan di Mabes Polri atau di Polda Sumut.

Sebelumnya, Komisi III me­minta Kapolri memberantas praktik mafia lahan yang marak di sejumlah daerah. Komisi yang membidangi hukum ini banyak menerima pengaduan dari kor­ban penyerobotan lahan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, Panja Penegakan Hukum bisa turun tangan untuk mendorong Polri menuntaskan perkara yang merugikan masyarakat ini.

"Kalau ada proses yang tidak adil, Panja Penegakan Hukum akan melakukan kunjungan untuk menyelidiki kasus itu," tan­das politisi Partai Gerindra itu.

Kejaksaan Tinggi Sumut ikut turun tangan mengusut kasus ini. Kejaksaan mengincar oknum pe­jabat yang berperan memuluskan pencaplokan lahan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan MThoriq, bekas Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Medan Edison, bekas Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Syahrul Harahadap dan Gunawan, pihak swasta yang mengurus surat-surat alih kepemilikan lahan.

Thoriq ternyata terjerat kasus sama ketika menjabat Kepala BPNKota Semarang. Di penga­dilan terbukti bersalah melaku­kan alih lahan milik negara. Sama seperti di kepolisian, penyidikan perkara di kejaksaan juga tak jelas kelanjutannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA