Mengapa PP ini perlu direÂvisi?Alasannya penyesuaian. Tahun ini kita punya keinginan mereview peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Mungkin tahun depan kita akan melakukan revisi KUHAP, tapi sekarang kita tetap melakukan perbaikan-perbaikan.
Bagaimana reaksi dari masyarakat penggiat hukum?Kita sangat bergembira seluruh instansi yang ada menyambut baik bahwa perubahan PP ini suÂdah lama ditunggu-tunggu. Dan penyesuaian ganti kerugian pada orang-orang yang salah tangkap karena kesalahan penegak hukum mengakibatkan orang luka atau meninggal, juga disambut positif banyak kalangan. Ganti rugi yang dulu tidak sesuai lagi. Dulu Rp 5 ribu sampai Rp 1 juta. Bayangkan saja, Rp 5 ribu untuk ongkos saja tidak cukup
Lantas langkah apa saja yang sudah ditempuh Kemenkumham untuk melakuÂkan perubahan itu?Sebelumnya Dirjen (Peraturan Perundang-undangan) sudah membahas ini. Melakukan serapan aspirasi dengan para stakeÂholders, para pemerhati, dan juga dari daerah. Kami juga melakuÂkan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Mahkamah Agung, denÂgan Kejaksaan Agung, dengan Kepolisian, dengan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah itu?Di kesepakatan yang baru ini, ada masukan dari Mahkamah Agung dan memang sebaiknya begitu. Dan kami sangat merÂespons. Sekarang sudah berhasil kita ubah, dan ini kita harapkan menjadi kado, karena tanggal 10 Desember adalah hari HAM inÂternasional, walaupun kita merÂayakannya pada 11 Desember.
Tujuan revisi ini?Agar petugas-petugas kita, baik Polri, Kejaksaan dan seÂluruh penegak hukum yang ada lebih profesional. Kalau tidak (profesional), negara harus menanggung kerugian akibat kesewenang-wenangan atau kesalahan prosedur, kelalaian, kekhilafan yang ada.
Setelah direvisi, berapa nilai ganti ruginya?Jadi kalau sekarang salah tangÂkap misalnya, dulu Rp 5 ribu-1 juta, sekarang Rp 500 ribu samÂpai 100 juta. Lalu, salah tangkap yang menimbulkan luka berat Rp 25 juta sampai 300 juta. Kalau meninggal dunia Rp 50 juta-Rp 600 juta. Ini sudah disepakati.
Dasar perhitungannya?Jadi memang kita buat itu berÂdasarkan hitungan harga emas. Dari sejak tahun 1983 kita sesÂuaikan. Ke depannya juga akan menjadi lebih mudah. Kita tidak perlu merubah PP, nanti tinggal disesuaikan saja. Hitung saja harga emas.
Mekanisme pembayaran ganti ruginya bagaimana?Nanti korban harus mengÂgugat ganti kerugian melalui pengadilan. Jadi misalnya kamu ditangkap polisi nggak benar, dan dibebaskan, kemudian ada indikasi salah tangkap, ya gugat saja nanti ke negara. Setelah berkekuatan hukum tetap, antar petikan atau amar keputusannya ke Kemenkeu.
Mengapa hanya petikan saja?Kalau salinan keputusan kan (perlu waktu) panjang, jadi (yang diperlukan) hanya amar keputusannya. Setelah dikirimÂkan ke Kemenkeu, dalam 14 hari negara harus bayar.
Apa hanya dalam bentuk uang, tidak ada bantuan psikologis atau pendampingan?Tidak, tidak ada.
Ada sanksi bagi penegak hukum yang melakukan salah tangkap?Kembali pada institusinya. Bahkan sebelum korban salah tangkap menggugat, pastilah institusinya melakukan tinÂdakan kepada pejabatnya. Misalkan penyidik, menyiksa atau melakukan salah tangkap, salah prosedur, itu institusinya. Kalau misalkan Polri, ya mereka yang menghukum. ***
BERITA TERKAIT: