Kejagung Kok Belum Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara

Kasus Korupsi Dirut IM2 Sudah Final

Senin, 23 November 2015, 09:43 WIB
Kejagung Kok Belum Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara
Indar Atmanto:net
rmol news logo Kejaksaan Agung hingga kini belum mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi penggunaan jaringan 3G Indosat Mega Media (IM2) tanpa membayar kepada negara. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Dirut IM2 Indar Atmanto yang menjadi terdakwa kasus ini.
 
Bekas Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen berpendapat kasus ini sudah selesai dengan dito­laknya permohonan PK Indar.

"Ini proses hukumnya sudah selesai. Putusannya kan sudah ada. Jadi eksekusi itu menjadi kewajiban jaksa untuk segera dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, jika kejaksaan tak segera melaksanakan ek­sekusi, justru hal itu akan men­jadi pertanyaan. "Pola pikir jaksa semestinya tetap pada upaya penegakan hukum. Hal-hal di luar itu idealnya dikesamping­kan," kata bekas Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu.

Putusan menolak PK diketuk majelis hakim agung MA yang terdiri dari M Saleh (Ketua), Abdul Latief (Anggota) dan Syarifuddin (Anggota) pada 20 Oktober lalu. "Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Abdulkadir atas termohon Indar Atmanto," demikian amar putu­san bernomor register 77 PK/Pid.Sus/2015 itu.

Dengan ditolaknya permoho­nan PK ini, maka yang berlaku adalah putusan kasasi nomor 282K/Pid.Sus/2014. Putusan yang diketuk pada 10 Juli 2014 itu dalam amarnya menyatakan terdakwa Indar Atmanto ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pi­dana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Indar Atmanto) dengan pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar diganti pi­dana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menghukum IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Mengacu kepada putusan ini, batas waktu paling lambat untuk eksekusi uang pengganti ini jatuh pada 20 November lalu. Atau sebulan setelah MA menyatakan menolak permohonan PK Indar.

Lalu apa alasan Kejagung tak melaksanakan putusan MA? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menolak berkomentar menge­nai hal ini. "Saya rasaPak Jaksa Agung sudah sering menyampai­kan permasalahan ini. Puspenkum juga demikian," elaknya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan belum akan mengeksekusi uang peng­ganti kerugian negara kasus IM2. "Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampak­nya mau PK lagi," kata Prasetyo di Kejagung Jumat (13/11).

"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggunanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga," dalih Jaksa Agung.

Halius meminta Kejagung tak boleh bersikap abu-abu dalam kasus ini. "Akuntabilitas kejaksaan harus jelas. Kalau ada kepentingan umum yang sangat luas akan terganggu dengan eksekusi itu perlu dikemukakan. Sejauh ini saya tidak pernah dengar," katanya.

Menurut Halius, PK kedua yang akan dimohonkan Indar Atmanto baru sebatas rencana. "Hendaknya tidak menjadi ham­batan bagi jaksa untuk melaksan­akan eksekusi kerugian negara," kata mantan Koordinator Tim Penyusun Profil Kejaksaan hing­ga 2025 itu. Toh, Kejagung sudah mengeksekusi putusan pidana kurungan dengan menjebloskan Indar Atmanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Kilas Balik
MA Nyatakan Hasil Audit Kerugian Negara BPKP Sah

Bekas Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto kembali kalah di pengadilan.Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai perhitungan kerugian negara dalam penggunaan frekuensi 2,1 Ghz (3G) Indosat oleh IM2.

"Kabul PK," demikian amar putusan perkara Nomor 75PK/TUN/2015 yang dilansir website panitera MA. PKdiputus 13 Oktober 2015 lalu.

Hakim agung yang memutus­kan PK ini yakni Is Sudaryono (Pembaca I), Irfan Fachrudin (Pembaca II) dan Muhammad Saleh (Pembaca III).

Erick S Paat, kuasa hukum Indar, kecewa dengan putusan ini. Menurut dia, masih ada be­berapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyikapi putusan ini. "Namun kita akan konsultasikan dulu dengan klien," ujarnya.

Sementara BPKP menyam­but gembira putusan MA yang mengabulkan PK. M Muslihuddin, Kepala Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum BPKP menandaskan lembaganyaberwenang melakukan audit perhitungan kerugian negara. "Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 31/PUU-X/2012," katanya.

Selama ini, penyidik kepoli­sian, kejaksaan maupun KPK kerap meminta bantuan BPKP untuk membuat audit keru­gian negara kasus korupsi yang tengah ditangani. "BPKP tak bisa menolak jika diminta untuk menghitung kerugian negara oleh penyidik, maupun diminta menjadi saksi ahli," katanya.

Sebelumnya, Indar menggugat Surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Nomor: SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 November 2012. Surat itu berisi Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHZ (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Surat itu melampirkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat Tim BPKP. Laporan ini dibuat BPKP atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi Indar.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 1 Mei 2013 mengabulkan gugatan Indar. Surat Deputi Kepala BPKP beserta lampirannya dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan BPKP mencabut surat itu.

BPKP banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannyatertanggal 28 Januari 2014 mem­perkuat putusan Pengadilan TUN Jakarta.

Tak terima atas putusan itu, BPKP menempuh kasasi. Namun ditolak MA. Putusan kasasi diketuk majelis hakim agung yang terdiri dari Imam Soebechi (ketua), Yulius (anggota) dan Supandi (anggota) pada 21 Juli 2014. Baru di tingkat PK, MAmemenangkan BPKP. Hasil audit kerugian yang dibuat lem­baga itu dinyatakan sah.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memakai hasil audit keru­gian negara sebagai bukti dalam perkara korupsi penggunaan jaringan 3G Indosat oleh IM2 tanpa perlu membayar up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum kepada negara. Hasil perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp 1,358 triliun. Indar lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan diseret ke meja hijau.

Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juli 2013 menyatakan, Indar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Indar pun dijatuhi hukuman 4 tahun pen­jara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum IM2 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Putusan banding memperberat hukuman terhadap Indar menjadi 8 tahun penjara. Namun putusan yang diketuk 12 Desember 2013 itu menghapuskan uang peng­ganti kerugian negara.

Putusan kasasi juga menghu­kum Indar 8 tahun penjara. MAmemerintahkan IM2 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun. Apabila IM2 tidak membayar uang peng­ganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda IM2 disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti itu.

Tak terima dengan putusan ini, Indar mengajukan permohonan PK. Namun ditolak MA. PK Indar diputus 20 Oktober lalu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA