Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya mengajuÂkan pertanyaan seputar rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), aturan dan keputusan direksi mengenai pengadaan mobile crane.
Adi tak membeberkan jawaÂban Lino terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peÂnyidik seputar hal itu. Menurut dia, keterangan yang diberikan Lino akan dicocokkan dengan dokumen-dokumen yang dimiÂliki penyidik.
"Keterangan saksi (Lino) juga akan dikroscek dengan keteranÂgan saksi-saksi lainnya," kata bekas penyidik KPK itu.
Untuk keperluan konfrontir atau adu keterangan dengan saksi lain itu, Lino akan dipanggil lagi ke Bareskrim pekan depan.
Kuasa hukum Lino, Frederick Yunadi membenarkan, pemerikÂsaan kali ini menyinggung soal RKAP dan alasan pengadaan moÂbile crane untuk beberapa pelabuÂhan yang dikelola Pelindo II.
Menurut dia, ada 12 pertanyaan penyidik kepada Lino. "Semuanya berkaitan dengan peran, tugas serta mekanisme RKAP," sebutnya. Namun dia tak berseÂdia membocorkan apa jawaban Lino mengenai hal itu.
Usai menjalani pemeriksaan, Lino menganggap pengadaan mobile crane yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan kali ini bukanlah hal besar.
Menurut dia, pengadaan moÂbile crane menjadi heboh karena ramai diberitakan setelah diusut kepolisian. "Ini jadi masalah beÂsar karena kalian liput. Padahal ini kecil," kata Lino yang mengenakan kemeja putih kepada warÂtawan yang mengerumuninya.
Ia yakin tidak ada pelanggaran pidana dalam pengadaan 10 mobile crane. Alasannya, pengadaannya telah dilakukan dengan benar.
Lagi-lagi Lino menyampaiÂkan apresiasi kepada kepolisian usai menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kepolisian perlu mengusut kasus pengadaan moÂbile crane ini karena telah menerima laporan.
Saat pemeriksaan pertama Lino juga mengapresiasi cara kerja penyidik Bareskrim. "
Very impressive," katanya.
Frederich menambahkan, peÂlapor kasus pengadaan mobile crane kepolisian adalah barisan sakit hati di Pelindo II. "Laporan itu palsu dan dianggap menceÂmarkan nama baik. Kami akan laporkan balik barisan 33 orang itu," ancamnya.
Ia akan menjerat pelapor kasus dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami punya bukti-buktinya," ujar bekas pengacara Wakapolri Budi Gunawan saat mengugat praperadilan KPK. Laporan balik akan dibuat di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Lino perÂnah mempersoalkan proses peÂnyidikan terhadap Lino. kuasa hukumnya melaporkan penyidik yang menangani kasus mobile crane ke Pengawasan Penyidikan (Wasdik) Bareskrim Polri.
Sejauh ini, tak ada sanksi keÂpada penyidik yang menangani pemanggilan dan pemeriksaan Lino. Penyidikan tetap diterusÂkan hingga menetapkan Direktur Operasional dan Teknik Ferialdi Nurlan sebagai tersangka.
Kilas Balik
FSP BUMN Akui Sebagai Pelapor Kasus Mobile Crane
Siapa barisan sakit hati pelapor kasus mobile crane kepolisian yang hendak dilaporkan balik pihak Lino?
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSPBUMN) Arief Poyuono mengklaim pihaknya yang melaporkan dugaan koruÂpsi di tubuh Pelindo II.
"Saya sudah melaporkan duÂgaan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung pada 2013. Namun, tidak ada respons," kata Arief.
Karena tidak adanya respons dari dua lembaga penegak hukum tersebut, pihaknya pun melaporÂkan temuan-temuan dugaan koruÂpsi ini ke pihak Bareskrim Polri.
Kata Arief, laporannya langÂsung diproses dengan penggeleÂdahan kantor PT Pelindo II.
Arief juga mengatakan selain laporan dugaan korupsi mobile crane sekitar US$4,5 juta atau sekitar Rp 63,5 miliar pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi beberapa kasus.
Kasus-kasus tersebut di antaranya pembelian lahan PT Dok Koja Bahari (DKB) pada 2010 yang semula nilai kesepakatannya Rp 150 miliar tetapi diduga digelembungkan menjadi Rp 350 miliar.
Selain persoalan pembelian lahan antara Pelindo II dan PT DKB, pihaknya juga mencurigai dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan setelah melakuÂkan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi. Hasil pemerikÂsaan terhadap tujuh orang saksi mengindikasikan ada tindak pidana korupsi.
"Keterangan tujuh saksi itu cukup untuk menjadi dasar penggeledahan," katanya.
Penggeledahan dilakukan unÂtuk mengumpulkan alat bukti.
Victor tak bersedia mengungÂkapkan apakah saksi-saksi yang diperiksa awal itu adalah pelapor kasus ini. Ia hanya menyebut, saksi-saksi itu ada yang berasal dari orang dalam Pelindo II mauÂpun pihak swasta.
Apa saja indikasi kejanggalan yang ditemukan dalam pemeriksaan awal saksi-saksi. Victor membeberkan penandatanganan persetujuan kontrak atau tenÂder pengadaan mobile crane dilakukan general manager. Sementara, proses pengajuan proyek hanya ditandatangani manajer teknik. "Dari sisi itu sudah salah," tandasnya.
Setelah didalami, kepolisian menemukan adanya dugaan kemahalan harga atas spesifikasi mobile crane yang dibeli tahun 2013. Sepuluh mobile crane yang dibeli Pelindo II itu semesÂtinya didistribusikan ke delapan pelabuhan. Namun sampai saat ini, crane-crane tersebut mangÂkrak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. ***
BERITA TERKAIT: