Jika Benar, Pernyataan Menteri ESDM Harus Dibawa Ke Ranah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 15 November 2015, 06:45 WIB
Jika Benar, Pernyataan Menteri ESDM Harus Dibawa Ke Ranah Hukum
kurtubi/net
rmol news logo . Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan kalau ternyata pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said tentang adanya politisi yang meminta saham dari PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan perpanjangan kontrak karya adalah benar, maka hal ini harus dibongkar tuntas dan dibawa ke ranah hukum.

"Ini dilakukan agar ada efek jera," tegas Kurtubi di Jakarta, Minggu (15/11).

Menurut anggota Fraksi Nasdem ini, jika hal semacam ini dibiarkan maka ke depan hal serupa akan terus terjadi. Sebab saat ini banyak sekali blok-blok tambang dan migas yang akan selesai kontrak. Baginya praktik semacam ini adalah ancaman sebab akan terjadi penghisapan terhadap aset negara.

"Oleh karena itu Komisi VII khususnya Fraksi Nasdem mendukung penuh upaya pemerintah untuk membersihkan pemburu rente di sektor pertambangan nasional," tukas Kurtubi.

Diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan ada elit partai politik yang telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK terkait perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Sang elit menjanjikan kepada pihak Freeport perpanjangan kontrak asal ada konsesi yang didapatkan dari jasanya. Praktik semacam ini, menurut Sudirman, telah menjadi modus yang telah lama berjalan dalam tata kelola ESDM selama ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA