WAWANCARA

Basuki Tjahaja Purnama: Sudah Nggak Ada Titik Temu, Kita Ketemu di Pengadilan Saja

Rabu, 11 November 2015, 09:00 WIB
Basuki Tjahaja Purnama: Sudah Nggak Ada Titik Temu, Kita Ketemu di Pengadilan Saja
Basuki Tjahaja Purnama/net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta bersengketa dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indone­sia (NOEI), dua perusahaan pengelolaan sampah DKI di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantarge­bang. Kedua belah pihak saling tuding telah melanggar kontrak kerja sama alias wanprestasi.
 
Berdasarkan hasil audit, Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama menuding, kedua perusahaan itu wanpresta­si lantaran sejak memulai kerja sama pada 2008 hingga kini belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, and anaero­bic digestion (galvad). Padahal DKI tiap tahunnya membayar tipping fee Rp 19 miliar sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah.

Kini Ahok telah menutup pintu negosiasi dan memutus kontrak kerja sama kepada kedua perusahaan tersebut. Dia melempar persoalan itu ke pen­gadilan. "Nanti kita ketemu di pengadilan aja," kata Ahok.

Langkah Ahok ini menimbulkan konsekuensi. Sebab jika Pemprov DKI memutus perjanjian sebelum masa kon­trak selesai, maka Pemprov wa­jib membayar ganti rugi sebesar Rp 379 miliar kepada PT GTJ. Pertanyaannya, dari mana duit ganti rugi itu nanti diambil Ahok? Sebab dalam RAPBD yang dia­jukan ke DPRD DKI diketahui tidak ada mata anggaran menge­nai ganti rugi tersebut.

Repotnya lagi, pembangunan pengolahan sampah terpadu dalam kota atau Intermediate Treatment Facilities (ITF) di Sunter yang dibangun untuk mengurangi beban pengiriman sampah ke Bantargebang, angga­ran juga hilang dari APBD DKI. Berikut ini penjelasan Ahok.

Saat ini apakah persoalan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI sudah ada titik temu?
Gimana mau ada titik temu, he-he-he...

Jadi apa langkah Pemprov untuk menyelesaikan sengketa tersebut?
Ya, SP (Surat Peringatan) 1, 2, 3...

Lalu kalau SP Pemprov itu juga tidak ditanggapi?
Nanti ketemu di pengadilan aja paling... He-he-he...

Nanti bagaimana dengan ganti ruginya?
Ganti rugi apa...

Fasilitas pengolahan yang mereka punya bagaimana?
Nggak tahu... Saya nggak tahu.

Kan kedua perusahaan itu sudah membangun fasilitas pengolahan sampah di sana?
Terserah aja, kan barang dia kan.

Jadi nanti kalau kontrak diputus, fasilitas itu nggak akan dipakai oleh pemerintah DKI?
Nggak lah, nggak akan kepake lah oleh DKI...

Memangnya Pemerintah DKI mampu swakelola di Bantargebang?
Apa yang susah soal swake­lola, cuma modal alat berat enam sampai tujuh biji doang, kok.

Terkait perkembangan pembangunan ITF, itu ITF Sunter atau Cakung dulu yang dibangun?
Nggak tahu, tanya ama Jakpro (PT Jakarta Propertindo) teknis­nya.

Kabarnya dari Jakpro, yang paling cepat bisa dikerjakan yang di Sunter. Apa iya?
Saya nggak tahu, kamu tanya dia deh teknisnya. Tadi kita dapat intinya dia masih bangun aja.

Kata mereka minta izin anda untuk bisa jadi leader pembangunan di Sunter. Itu gimana?
Nggak masalah terserah mau di lahan mana. Bagi kita sece­patnya aja.

Kan masih ada dua peme­nang tuh di Sunter, itu hasil­nya yang mana?
Nggak, itu mau dicoret kok. Dibatalin.

Jadi mulai dari awal lagi?

Nggak juga, kan kalau dari swasta kan gampang. Jakpro itu bisa kamu lihatnya sebagai swasta.

Cakung-Cilincing katanya bi­sa dibangun power plan juga?

Tanya sama dia aja lah. Kita mah kasih PMP (Penyertaan Modal Pemerintah) aja. ***

ARTIKEL LAINNYA