"Saya menyesalkan keluarnya Permenaker ini karena isinya malah semakin melonggarkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja lokal," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati kepada redaksi, Selasa (10/11).
Salah satu poin penting dalam Permenaker 35/2015 ini yakni dengan dihapusnya ketentuan 10 pekerja lokal jika menggunakan satu pekerja asing. Hal ini jelas Okky menunjukkan keberpihakkan pemerintah kepada pengusaha dibandingkan nasib pekerja lokal.
"Disamping itu alih tekhnologi juga dapat dipastikan tidak akan tercapai," ungkap anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurut Okky, alasan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bahwa kemudahan penggunaan TKA ini untuk memudahkan alih tekhnologi perusahaan menjadi 'lucu'. Karena masukan pentingnya syarat berbahasa Indonesia bagi TKA malah tidak digubris. Padahal kendala bahasa jelas menjadi kendala alih tekhnologi.
"Padahal, suara pekerja dan suara DPR yang meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja lokal di Tanah Airnya sendiri tidak didengar oleh pemerintah," tukas Legislator asal DKI Jakarta II ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: