MA Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali BPKP

Gugatan Hasil Audit Kerugian Negara Kasus IM2

Jumat, 06 November 2015, 09:48 WIB
MA Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali BPKP
Indar Atmanto/net
rmol news logo Bekas Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto kembali kalah di pengadilan. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai perhitungan kerugian negara dalam penggunaan frekuensi 2,1 Ghz (3G) Indosat oleh IM2.
 
"Kabul PK," demikian amar putusan perkara Nomor 75PK/ TUN/2015 yang dilansir website panitera MA. PK diputus 13 Oktober 2015 lalu.

Hakim agung yang memutus yakni Is Sudaryono (Pembaca I), Irfan Fachrudin (Pembaca II) dan Mohammad Saleh (Pembaca III).

Juru Bicara MA Suhadi ketika dikonfirmasi, mengaku belum tahu isi lengkap putusan PK ini. "Apakah dikabulkan seluruhnya atau sebagian saya akan cek dulu," katanya.

Erick SPaat, kuasa hukum Indar, kecewa dengan putusan ini. Menurut dia, masih ada be­berapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyikapi putusan ini. "Namun kita akan konsultasikan dulu dengan klien," ujarnya.

Ia akan menemui Indar yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pekan depan untuk membahas putusan ini. Sementara BPKP menyambut gembira putusan MA yang mengabulkan PK. M Muslihuddin, Kepala Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum BPKP menan­daskan lembaganya berwenang melakukan audit perhitungan kerugian negara.

"Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 31/ PUU-X/2012," katanya.

Selama ini, penyidik kepoli­sian, kejaksaan maupun KPK kerap meminta bantuan BPKP untuk membuat audit kerugian negara kasus korupsi yang ten­gah ditangani.

"BPKP tak bisa menolak ji­ka diminta untuk menghitung kerugian negara oleh penyidik, maupun diminta menjadi saksi ahli," katanya.

Sebelumnya, Indar menggugat Surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Nomor: SR-1024/ D6/01/2012 tanggal 9 November 2012. Surat itu berisi Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHZ (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Surat itu melampirkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat Tim BPKP.

Laporan ini dibuat BPKP atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi Indar.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 1 Mei 2013 meng­abulkan gugatan Indar. Surat Deputi Kepala BPKP beserta lampirannya dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan BPKP mencabut surat itu.

BPKP banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusan­nya tertanggal 28 Januari 2014 memperkuat putusan Pengadilan TUN Jakarta.

Tak puas atas putusan itu, BPKP menempuh kasasi. Namun ditolak MA. Putusan kasasi diketuk majelis hakim agung yang terdiri dari Imam Soebechi (ketua), Yulius (ang­gota) dan Supandi (anggota) pada 21 Juli 2014.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memakai hasil audit kerugian negara ini sebagai bukti dalam perkara korupsi penggunaan jaringan 3G oleh IM2 tanpa membayar up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum kepada negara. Hasil perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp 1,358 triliun. Indar pun ditetapkan sebagai ter­sangka.

Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juli 2013 menyatakan, Indar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Indar pun dijatuhi hukuman 4 tahun pen­jara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum IM2 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Putusan banding memperberat hukuman terhadap Indar menjadi 8 tahun penjara. Namun putusan yang diketuk 12 Desember 2013 itu menghapuskan uang peng­ganti kerugian negara.

Putusan kasasi juga menghu­kum Indar 8 tahun penjara. MA memerintahkan IM2 memba­yar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun. Apabila IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda IM2 disita Jaksa dan dilelang untuk mem­bayar uang pengganti itu.

Tak terima dengan putusan ini, Indar mengajukan permo­honan PK. Namun ditolak MA. PK Indar diputus 20 Oktober lalu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA