Demikian disampaikan pakar hukum tatanegara Refly Harun. Refly Harun pun mengkritisi DPR karena begitu mudah membuat Pansus Angket Kasus Pelindo II.
"Pertanyaannya, Angket Pelindo diarahkan siapa? Kalau cuma Lino, saya kira enggak perlu pansus. Itu cukup tindakan korporasi saja. Itu kan Pelindo BUMN, kalau pemerintah enggak suka, tinggal pecat Lino. Walau kalau bicara
good governance ya harus melalui tata cara juga pengawasan internal audit dan sebagainya," kata Refli di Jakarta (Kamis, 5/11).
Menurut Refly, tidak tepat ketika DPR menghadapi suatu kasus di BUMN seperti Pelindo II. Apalagi jika pembentukan pansus itu untuk membidik seseorang.
"Itu apalagi ada motivasi partai tertentu satu dua partai, lalu yang lainnya ikut neplokin, tambah enggak produktif. Pansus juga sebelumnya enggak produktif," ujarnya.
Ketidaktepatan Pansus Pelindo menurut Refly juga terlihat dalam kinerja Pansus selama ini yang terkesan membidik Lino terus meski ada target orang lain juga. Padahal Pansus tidak boleh begitu, sebab harus jelas tujuannya.
"Jangan sampai kita main bola biliar, mata ke kiri nembaknya ke kanan. Ini kesannya pansus main biliar. Yang dipelototin Lino tapi yang jadi target menteri tertentu. Enggak boleh begitu, harus clear ke depan mau melakukan penyelidikan terhadap apa dan siapa," jelasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: