Sampah yang telah ditumpuk di stock pile diangkut oleh Godang Tua dan Navigat ke fasilitas pengolahan untuk dijadikan kompos dan energi listrik. Fasilitas instalasi pengolahan sampah dan lahannya seluruhnya milik Godang Tua dan Navigat. Pemda DKI hanya punya lahan untuk stock pile.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Yusril melanjutkan bahwa untuk menatasi keamanan dan kelancaran pengangkutan sampah dari DKI ke Bantargebang, maka Pemda DKI membuat MOU dengan Pemkot Bekasi. Dua minggu terakhir ini keamanan dan kelancaran pengangkutan mengalami hambatan karena protes sebagian warga Bekasi yang dilewati angkutan sampah.
Protes atas truk sampah DKI juga terjadi di Cileungsi karena tumpahan dan polusi sampah yang tercecer dari truk menimbulkan gangguan. Pemda DKI tdk mempunyai MOU dengan Pemkab Bogor tentang route pengangkutan sampah yang dilewati, seperti MOU dengan Pemkot Bekasi.
"Jadi masalah mulai menumpuknya sampah di DKI semata-mata adalah masalah pengangkutan ke Bantargebang yang menjadi tanggungjawab Pemda DKI. Dalam hal pengangkutan sampah sampai ke stock pile di Bantargebang bukanlah tanggungjawab PT Godang Tua dan PT Navigat. Karena itu ketika sampah menumpuk di DKI karena gagal mengangkut ke Bantargebang, yang wanprestasi adalah Pemda DKI bukan Godang Tua Navigat," kata Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, pagi ini (Kamis, 5/11).
Menurut Yusril, berapapun sampah yang diantar ke stock pile di Bantargebang, walau jumlahnya melebihi perjanjian, siap diolah Godan Tua dan Navigat. Dan saat ini, Bantargebang menjadi satu-satunya tempat pembuangan dan pengolahan sampah dari DKI setelah DKI gagal laksanakan masterplan olah sampah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: