Ketua DPR RI Setya Novanto, bahkan meminta agar pelaksanaan SE itu bisa dilakukan secepatnya.
"Kan itu masalahnya harus kita lihat demi kebaikan semua pihak. Demi kebaikan saya rasa semua bisa menyadari bahwa ini untuk kepentingan yang lebih jauh," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Dengan terbitnya SE tersebut, kata Badrodin, maka penyelesaian masalah penghinaan dan sebagainya bisa selesai lebih cepat dan akurat. Ia juga berharap SE ini segera diberlakukan.
"Tentu ini sudah diperhitungkan betul-betul oleh Kapolri beserta jajarannya sehingga mudah-mudahan ini bisa selesai," tandasnya.
SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan hate speech telah diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 baik. ‎Tujuannya, untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain.
[sam]