"Kejaksaan Agung selalu siap. Tidak adil rasanya, kalau tidak kita tindak," kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Untuk bisa menggugat korporasi perusak lingkungan itu, pihaknya perlu mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah. "Kejaksaan sifatnya menunggu. Kalau kami diberikan Surat Kuasa Khusus baru kami akan memiliki legal standing untuk (menggugat) perdata," kata Prasetyo.
Ia mencontohkan, kejaksaan pernah mendapat kuasa dari pemerintah untuk melakukan gugatan perdata terhadap PT Kalista Alam di Aceh. Gugatan ini dikabulkan pengadilan. PT Kalista pun dihukum membayar ganti rugi dan pemulihan lahan sekitar Rp 400 miliar.
Sejumlah perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tengah disidik kepoliÂsian. Belasan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan, kata Prasetyo, siap melakukan penuntutan terhadap korporasi yang berkas perkaraÂnya sudah dilimpahkan kepoliÂsian. Ia mengaku masih mengÂinventarisir berkas perkara yang sudah diterima kejaksaan sebab jumlahnya terus bertambah.
Dari Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengungkapkan, tersangka kaÂsus pembakaran hutan dan lahan terus bertambah.
"Tersangka ada 254, rinciannya 237 tersangka kasus perorangan dan 17 tersangka korporasi. Dari semuanya itu, sebanyak 79 orang ditahan, 74 kasus perorangan dan lima kasus korpoÂrasi," ungkap Agus.
Hingga 29 Oktober 2015, kepolisian sudah menyidik 271 kasus pembakaran hutan dan laÂhan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. "Ada 271 kasus ini, tercatat 211 kasus perorangan dan 60 kasus yang melibatkan korporasi, enam diantaranya korporasi asing," kata Agus.
Agus melanjutkan, areal yang masih terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 50.183,79 hektare.
Beberapa korporasi besar yang diduga membuka lahan dengan cara membakar ikut diusut. Salah satunya PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP). APP beÂrada di bawah Sinar Mas Group.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jendera Anang Iskandar mengatakan, korporasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi, tidak ada yang berubah staÂtusnya," katanya. Penyidikannya terhadap PT BMH terus berjalan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan sama. Menurut dia, tidak ada perubahan status korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada (dianulir). Itu nunggu putusan perÂdata. Mungkin (penyidik) nunggu putusan (perdata)," katanya.
PT BMHberoperasi di Sumatera Selatan. Pembakaran lahan di areal konsesi perusahaan itu menyebabkan kabut asap menyelimuti wilayah Sumsel.
Pemerintah tengah menggugat PT BMH membayar ganti rugi akibat melakukan pembakaran lahan. Tuntutan ganti ruginya mencapai Rp 7,9 triliun. Persidangan tengah digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
PT BMHdituntut membayar ganti rugi kerusakan ekologis akibat aktivitasnya sebesar Rp 1,39 triliun. Kemudian kerugian akibat hilangnya keanekaragaÂman hayati Rp 62,2 miliar, biaya pemulihan pelepasan karbon Rp 16,4 miliar, hilangnya umur pakai lahan selama 11 tahun Rp 1,2 triliun. Terakhir, yang terbesar untuk pemulihan lahan gambut Rp 5,29 triliun.
Selain diusut pidana dan digugat perdana, korporasi yang melakukan pembakaran lahan juga diminta menanggung biaya pemadaman.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengaÂtakan menyewa pesawat untuk memadamkan kebakaran lahan di area konsesi grup Sinar Mas.
"Pesawat Rusia yang memiliki kemampuan ambil air di sungai danau sebesar 13 ribu ton. Biaya operasionalnya ditanggung Sinar Mas. Itu instruksi pemerintah paÂda dunia usaha," tandas Sutopo.
Pemerintah, lanjut dia, juga mewajibkan perusahaan yang mendapat konsesi lahan untuk memiliki pesawat atau helikopter untuk memadamkan kebakaran. "Tanggung jawab jaga daerahnya agar tidak terbakar. Kalau terbaÂkar ya harus padamkan sendiri," tegas Sutopo.
Kilas Balik
PT Kalista Alam Dihukum Bayar Ganti Rugi 366 Miliar Kejaksaan Agung pernah mendapat kuasa untuk menggugat PT Kalista Alam, perusahaan sawit di lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Gugatan dikabulkan.
Dalam putusan Nomor 12/ PDT.G/2012/PN-MBO, majelis hakim PN Meulaboh yang diketÂuai Rahmawati mengharuskan PT Kalista Alam membayar ganti rugi materi Rp 114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan, Rp 251,7 miliar. Jika ditotal mencapai Rp 366 miliar.
"Hakim mengabulkan gugatan terkait pembakaran rawa gambut di Rawa Tripa, seluas 1.000 hektare di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," Jaksa Abdul Kadir dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut dia, ini adalah kasus pertama gugatan kerusakan lingkungan yang mengharusÂkan korporasi membayar ganti rugi. "Belum ada kasus peruÂsakan lingkungan yang sebelÂumnya diputuskan bersalah dan wajib membayar ganti rugi," sebutnya.
Mejelis hakim dalam putuÂsannya berpendapat, PT Kalista Alam terbukti membakar laÂhan. "Pembakaran lahan adalah perbuatan melanggar hukum. Tergugat wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Besaran ganti rugi yang harus dibayar tergugat mengacu Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 13/2011 tentang Ganti Kerugian akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup," kata ketua majelis hakim Rahmawati.
Menurut majelis hakim, ganti rugi yang wajib dibayar terÂgugat untuk kerusakan lahan 1.000 hektare, antara lain ganti rugi akibat kerusakan ekologis dan perawatannya, biaya penÂgaturan tata air, pengendalian erosi, pembentukan kembali tanah yang rusak, daur ulang unsur hara, penguraian limbah, kehilangan keanekaragaman hayati, hilangnya sumber daya genetika, pelepasan karbon (carbon release), dan kemeroÂsotan karbon.
"Selain itu, ada juga ganti rugi ekonomis karena hilangÂnya umur pakai tanah dari yang seharusnya. Biaya ini dimulai dari hitungan biaya pemeliÂharaan tahunan dan total potensi hilangnya keuntungan hasil penjualan tanaman dari lahan tersebut, Rp 114,3 miliar," sebut Rahmawati.
Majelis hakim mewajibkan PT Kalista Alam membayar biaya pemulihan lingkungan di lahan seluas 1.000 hektare tersebut, sebesar Rp 251,7 miliar.
Biaya ini, kata majelis, unÂtuk biaya pembelian kompos dan ongkos pengangkutannya. Kompos digunakan untuk pemuÂlihan lahan karena mempunyai sifat yang mirip dengan tanah gambut. Pemulihan tidak bisa mengembalikan lahan seperti semula, hanya mendekati konÂdisi awal.
Majelis hakim juga menyaÂtakan sita jaminan atas tanah seluas 5.769 hektare lahan milik PT Kallista Alam yang terletak di hutan gambut Rawa Tripa.
Lahan berada di Desa Pulo Kruet dinyatakan sah. Tanah ini tidak boleh berpindah tangan, namun masih boleh diusahakan. Sita ini dilakukan untuk menÂjamin pemenuhan kewajiban tergugat membayar ganti rugi, sebagaimana dalam perkara guÂgatan perdata.
Kuasa hukum PT Kalista Alam, Alfian C Sarumaha tak bisa menerima putusan ini. "Kami akan banding. Menurut kami, putusan tersebut terkesan dipaksakan," ujar Alfian.
Putusan banding juga meÂnyatakan korporasi itu bersalah dan wajib membayar ganti rugi Rp 366 miliar. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat kasasi.
"Menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam atas termohon Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia," demikian bunyi putusan perkara kasasi nomor Nomor 651 K/ PDT/2015.
Perkara kasasi PT Kalista ditangani majalis hakim hakim agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Perkara ini masuk Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2015 dan diputus 28 Agustus 2015. ***
BERITA TERKAIT: