Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung mengatakan telah melayangkan surat panggiÂlan pemeriksaan kepada Ruchie. Tersangka diminta datang ke Gedung Bundar pekan depan.
Jika kembali tak hadir, penyidik akan memburu Ruchie dan menangkapnya. "Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa tersangka. Bila tidak kooperatif, kita bisa langsung melakukan penahÂanan," ujarnya.
Maruli berharap, Ruchie menunjukkan sikap kooperatif untuk menjalani pemerikÂsaan. Kehadiran tersangka bisa membuat proses pemberkasan perkaranya cepat selesai dan dilimpahkan ke penuntutan.
"Selama tersangka dianggap kooperatif, penyidik tentu akan mempertimbangkan hal itu (dalam penuntutan)," lanjut Maruli.
Ruchie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Oktober lalu. Namun dia tak nongol. Pada hari yang sama, tiga tersangka kasus ini; Hendro Cahyono, Bambang Prajoko, dan Asrianto, datang memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, penyidik meÂmutuskan menahan ketiganya.
Apa alasannya? "Ketiganya terpaksa ditahan karena dinilai menyulitkan penyidik," ungkap Maruli. Ketiganya dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat pemeriksaan.
Permintaan agar tersangka kooperatif juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto. Menurut dia, sikap kooperatif tersangka bisa mempercepat penyidikan kasus ini.
"Jika terbukti atau dinilai tidak kooperatif, kejaksaan tidak segan-segan untuk menetapkan status penahanan tersangka," ancamnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi refund tiket Merpati. Yakni mantan Distrik Manager Jakarta Hendro Cahyono, manÂtan Administration & Account Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko, mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta Ruchie Novihar dan Manager Distrik Jakarta Asrianto.
Hendro dan Bambang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ruchie dan Asrianto baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September lalu lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 102/F.2/Fd.1/09/2015 dan Sprindik nomor 103/F.2/ Fd.1/09/2015.
Modus korupsi uang tiket Merpati dengan merekayasa jumlah penumpang. Pelaku memasukkan beberapa penumpang siluman dalam daftar manifest. Menjelang keberangkatan peÂsawat, pelaku melaporkan penÂumpang siluman itu membatalÂkan penerbangan dan meminta refund tiket. Uang refund kemuÂdian diambil para tersangka.
Pembobolan uang tiket ini berlangsung berulang-ulang dari 2009 hingga 2012. Akibatnya ulah tersangka, Merpati dirugiÂkan sampai Rp 12,75 miliar.
Untuk membongkar kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari Yudi Yudiana, Senior Investigation Merpati; Ahdiat, Manager Accountpayable and Receivable; Eko Sudarmadi, Station Manager di Bandara Soekarno-Hatta Cengkarang; dan pegawai outsourcing Wawan Suwandi. Wawan tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Maruli, pihaknya masih mengembangkan penyÂidikan kasus ini. Penyidik tengah telisik keterlibatan pihak lainâ€" selain keempat tersangkaâ€" dalam pembobolan uang tiket Badan Usaha Milik Negara yang kini kolaps.
"Kalau ditemukan bukti keterÂlibatan pihak lain, kami tak ragu untuk menjadikannya tersangka baru," tandasnya.
Terhadap keempat bekas pejaÂbat Merpati yang sudah ditetapÂkan sebagai tersangka, penyidik akan mempercepat proses peÂnyelesaian berkas perkaranya. Diharapkan, pekan depan sudah bisa pelimpahan berkas ke tahap penuntutan. ***
BERITA TERKAIT: