Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
Pencabutan izin operasi ini berlaku untuk tiga perusahaan yang diduga telah melakukan pembakaran hutan, yaitu PT Kapuas Maju Jaya, PT Dwie Warna Karya, dan PT Susantri Permai.
"Jika benar terbukti perusahaan melakukan pembakaran hutan, pemerintah harus melakukan tindakan tegas, yaitu pencabutan izin operasi," katanya.
Politisi Demokrat itu juga mendesak agar perusahaan yang terbukti membakar hutan bertanggung jawab dalam memadamkan api. Tanggung jawab itu harus proporsional dan terhitung sesuai dampak yang diakibatkan.
"Korporasi yang memiliki konsesi kehutanan perkebunan tentu dapat bertangung jawab dalam hal pemadaman dan adanya evaluasi ekonomi terhadap kerusakan, sehingga bisa dihitung," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: